KM Mutiara Sentosa 1 Terbakar
Anggota DPR RI: Sampaikan Hasil Uji Petik KM Mutiara Santosa 1 ke Publik
Kalau terbukti, hukumannya pidana 2 tahun dan wajib membayar ganti rugi Rp 300 juta. Pidanakan saja pemilik kapal.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Anggota Komisi V DPR RI M Nizan Zahro meminta hasil uji petik KM Mutiara Santosa 1 yang terbakar Jumat (19/5/2017) disampaikan ke publik. Ia juga meminta ada tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Hasil uji petik itu akan menunjukkan kondisi kapal yang mengangkut hampir 200 penumpang tersebut. Apalagi, kata Nizan, kapal itu juga pernah mengalami kehabisan bahan bakar minyak beberapa waktu sebelumnya.
“Kalau memang bersalah, sesuai pasal 303 undang-undang 17/2008 tentang pelayaran, hukumannya pidana 2 tahun dan wajib membayar ganti rugi Rp 300 juta. Pidanakan saja pemilik kapal,” kata dia, saat datang ke Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu (20/5/2017).
Jika dalam hasil investigasi nanti pihak kementerian perhubungan yang terbukti bersalah, pejabatnya pun dinilai harus bertanggung jawab. Terlebih, jumlah penumpang antara data manifes dan hasil di lapangan menunjukkan jumlah selisih.
Dalam kejadian semacam ini, manifes dianggap sebagai salah satu pijakan PT Jasa Raharja (Persero) untuk menyalurkan santunan. Ia menjelaskan, Jasa Raharja bisa saja tidak memberikan santuan jika korban tidak masuk dalam data manifes. Untuk hal ini, ia meminta pihak terkait untuk memberi ganti rugi.
“Kalau misalnya yang salah kemenhub karena tidak melakukan pemeriksaan, kasih punishment sesuai undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujarnya. Ia menjelaskan, jenis hukuman yang bisa diberikan kepada pejabat yang lalai adalah penurunan eselon.
Menurutnya, hukuman pada kejadian ini akan memberi efek jera. Jika dibiarkan, ia khawatir masyarakat menjadi korban. Padahal, menurutnya, pelayanan terhadap konsumen harus diutamakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/km-mutiara-sentosa-1-infografis_20170520_215432.jpg)