Hukum Kriminal Surabaya

Seles Tilap Uang Toko Rp 700 Juta demi Foya-foya di Diskotek, begini Modusnya

Permasalahan mulai terjadi sekitar Oktober 2016. Uang dari pelanggan dipakai kebutuhan pribadi.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
surya/fatkhul alami
Polisi memperlihatkan tersangka di Mapolsek Pabean Cantikan. 

Pemilik toko sempat berusaha menyelesikan secara baik-baik. Tersangka Wahyunus diberi kesempatan mengembalikan uang senilai Rp 700 juta. Bukannya mengembalikan, justru tersangka Wahyunus kabur dari tempat kerjanya.

Korban Hoo Guswito akhirnya melaporkan ke Polsek Pabenan Cantikan. Atas laporna tersbeut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan tersangka.

“Penggelapan ini diketahui setelah diaudit. Ada beberapa pelanggan yang belum dibayar, ternyata dicek sudah membayar pada tersangka,” jelas Tritiko.

Di hadapan petugas, tersangka Wahyunus mengaku uang milik toko tempat kerjanya dipakai untuk keperluan pribadi dan hidup foya-foya.

"Saya biasa ke diskotek, uang toko belum saya setorkan," tutur tersangka Wahyunus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved