Berita Surabaya
Jangan Bebankan Pajak secara Mendadak pada Pedagang Pasar di Surabaya!
Perusahaan daerah menghasilkan laba sekitar Rp 4 miliar per tahun, mengapa ada tunggakan pajak sebesar Rp 8 miliar?
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Rencana Pemerintah Kota Surabaya yang akan menerapkan pemungutan pajak pada pedagang penyewa stan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Surabaya.
Menurut para wakil rakyat itu, pemungutan pajak ke pedagang tidak bisa dilakukan dan melanggar aturan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh anggota Komisi C Vinsensius Awey. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyebut selama ini dalam penyewaan stan di PDPS tidak ada aturan untuk pemungutan pajak PPN sebesar 10 persen.
“Selama ini dari awal pedagang menempati stan milik PDPS tidak ada perjanjian untuk pembayaran pajak sebesar 10 persen. Maka tunggakan pajak tersebut tidak bisa dibebankan begitu saja ke pedagang,” ucap Awey, Sabtu (22/4/2017).
Ketika tidak ada kesepakatan dari awal, maka pemberlakukan pemungutan pajak itu tidak bisa berlaku surut dan baru saat ini diterapkan.
Sehingga menurutnya tanggungan pajak tersebut tiddak bisa dibebankan ke 5.000 pedagang yang menghuni stan milik PDPS.
Saat ini, pihaknya mendengar bahwa peddagang juga sudah melakukan reaksi berupa penolakan rencana pemungutan pajak.
Menurutnya, saat ini PDPS pun juga harus reaktif dan tanggap dalam penyelesaian masalah.
“Bisa dikenakan 5 persen saja, lalu 5 persennya oleh PDPS, atau bisa juga dilakukan pemotongan dari biaya sewa yang ditarik perbulan, jadi sewa itu sudah dihitung include pajak, sehingga yang melakukan penghitungan dan pembayaran pajak ke negara adalah PDPS.
Pihaknya sendiri menyayangkan mengapa PDPS sekian lama tidak segera melakukan pemungutan pajak.
“Kalau memang PDPS berniat tidak memungut ya seharusnya seccara otomatis beban pajak itu ditanggung oleh perusahaan. Kenapa baru sekarang dibebankan ke pedagang,” katanya.
Tidak hanya itu, Awey juga menyoroti sistem pengawasan dan pelapporan keuangan perusahaan daerah.
“Dalam menjalankan perusahaan daerah, ada sistem pelaporan keuangan setiap triwulan dan semester. Seharusnya engan utang tunggakan wajib pajak seperti itu dicantumkan dalam laporan keuangan dalam kolom utang oajak,” ujarnya.
Dengan begitu baik badan pengawas maupun pemerintah kota bisa membaca dan mengetahui bahwa ada masalah tentang kewajiban keuangan berupa tunggakan pajak.
Tentang laporan keuangan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria juga mempermasalahkan hal serupa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-sidoarjo-jatim-pasar-tradisional_20160320_221614.jpg)