Jumat, 10 April 2026

Berita Surabaya

Uang Koperasi Rp 1,3 Miliar di Ponorogo Dipakai Bancakan Empat Pengurus

Kejaksaan Tinggi Jatim menahan empat pengurus Koperasi Simpan Pinjam Tunggal Kencana di Ponorogo yang diduga menilep uang Rp 1,3 miliar.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/Nuraini Faiq
Pengurus KSP Tunggal Kencana, Ponorogo, saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (6/4/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Empat pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana Ponorogo ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terkait korupsi uang Rp 1,3 miliar yang dikucurkan oleh negara, Kamis (6/4/2017).

Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas I Medaeng adalah Edi Santoso selaku ketua koperasi; Dedi Cahyono selaku pengawas koperasi; Handoko Wibowo selaku sekretaris; dan Ari Setyobudi selaku bendahara.

Sebelum ditahan, keempat tersangka diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 10.00 WIB. Begitu pemeriksaan dinyatakan selesai sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik memanggil dokter kejaksaan untuk naik ke ruang Pidsus di lantai V dan mengecek kondisi kesehatan para tersangka.

Hingga pukul 18.31 WIB tersangka belum diturunkan dari lantai 5 melalui lift. Satu unit mobil tahanan yang disediakan penyidik di halaman depan siap mengangkut keempat tersangka.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung SH, menjelaskan penyidik menahan menahan tersangka setelah mendapat audit dari BPKP.

"Untuk menentukan kerugian negara kan harus ada audit. Begitu selesai dan ada uang Rp 1,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tersangka langsung kami panggil dan diperiksa di Kejati," ujar Richard Marpaung.

Menurutnya, dugaan korupsi itu berawal dari para tersangka yang mengajukan dana bergulir ke Lembaga Pengolahan Dana Bergulit (LPDB) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Mereka mengajukan proposal pada 2013 dan uang bisa cair sebesar Rp 2 miliar," ungkapnya.

Uang tersebut cair sebanyak dua termin, masing-masing termin Rp 1 miliar.

Uang itu bisa cair karena seolah-olah keempat tersangka yang menjadi pengurus itu mencatut ratusan nama fiktif untik dicantumkan sebafai anggota.

"Nah nama-nama fiktif itu diakui tersangka. Uangnya diakui tersangka untuk bayar utang. Ini kan aneh, uang yang seharusnya untuk koperasi justru dipakai sendiri," tandas Richard.

Dalam kasus ini, kata Richard tidak hanya menjerat 4 tersangka saja. Penyidik sudah ancang-ancang memanggil dan memeriksanya. "Yang jelas ada orang lagi yang terlibat," jelasnya.

Apakah itu dari kalangan pejabat atau sesama anggota, Richard tidak mai menyebut. "Nanti saja. Jumlah tersangka lebih dari empat orang," paparnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved