Rabu, 15 April 2026

Berita Surabaya

VIDEO - Begini Panasnya Saat Hotman Paris Debat Lawan Jaksa di Sidang Chin Chin

Pengacara Hotman Paris Hutapea berdebat sengit lawan jaksa saat membela kliennya, Chin Chin. Begini panasnya perdebatan itu...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace) yang dituduhkan pada Trisulowati Jusuf alias Chin Chin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/3/2017), diwarnai perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Hotman Paris Hutapea SH.

Perdebatan itu berawal saat JPU Ali Prakoso SH bertanya pada saksi Indah Ruliani yang saat itu menjadi staf accounting  PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Ali saat itu menanyakan periode audit yang diminta Gunawan pada periode 2012 - 2016. Mendengar pertanyaan itu, Hotman, kuasa hukum Chin Chin langsung mengajukan keberatan ke majelis hakim. Keberatan diajukan karena pertanyaan jaksa itu dianggap menggiring saksi agar semua dilakukan atas perintah Chin Chin

"Anda ini penegak hukum, jangan menggiring seperti itu. Saya tahu Anda dekat dengan Kajari, karena Kajarilah yang membolak-balikkan sehingga semua bisa seperti ini," tutur Hotman saat sidang berlangsung.

Setelah Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti SH mendamaikan, akhirnya sidang dilanjutkan. Saksi Indah mengaku bahwa yang memerintahkan agar dilakukan audit mulai tahun 2002 sampai 2016 adalah Chin Chin.

"Anda sendiri lho ya yang bilang, padahal saya sudah tidak bertanya soal itu," ujar Jaksa Ali.

Persidangan kembali memanas saat Hotman Paris menyinggung uang Rp 5,6 miliar dan Rp 8,5 miliar yang dicantumkan jaksa dalam dakwaan. Di penyidikan, saksi tidak pernah ditanya soal itu.

Mendengar ungkapan seperti itu, Jaksa Ali Prakoso langsung naik pitam sembari matanya melotot. Ia meminta kepada saksi agar tidak bicara ngawur. Hakim pun langsung menegur agar saksi menjaga lisan.

"Saudara saksi, Anda ini bersaksi di persidangan. Tolong jaga lisan Anda, Jaksa disini karena perintah negara dan mencari kebenaran. Kalau Anda bicara ngawur lagi, saya akan keluarkan Anda," tegas hakim Unggul.

Sesuai kesaksiannya, Indah menerangkan awal mula pemindahan dokumen perusahaan. Semua itu berawal dari surat yang dilayangkan Gunawan Angka Widjaja pada 7 Juni 2016. Tapi surat itu diterima saksi pada 8 Juni 2016.

"Begitu menerima surat dari Pak Gun (Gunawan) di tanggal yang sama, surat itu langsung saya serahkan ke Bu Chin Chin," kata Indah.

Pascapenyerahan surat, 9 Juni 2016, ada pertemuan antara terdakwa (Chin Chin), Indah, Marwiyah dan Beny. Pertemuan itu membahas surat permintaan audit yang diminta Gunawan. Dari pertemuan itu, Indah usul agar tempat audit dilakukan di tempat lain karena tempatnya tidak mencukupi.

Akhirnya disepakati di Apartemen Gunawangsa sebagai tempat audit. "Yang menentukan tempat audit itu saya. Bukan Bu Chin Chin," tandas Indah dengan suara lantang.

Pada 20 Juni 2016, Chin Chin akhirnya mengumpulkan karyawan dari semua departemen. Mulai bagian accounting, keuangan, dan office. Namun ada beberapa keterangan saksi yang janggal. Di antaranya terkait karyawan yang dikumpulkan terdakwa.

"Yang dikumpulkan adalah yang berkaitan dengan audit. Kalau departemen lain seperti parkir, chef ya nggak mungkin dikumpulkan pak hakim. Karena mereka kan nggak ada kaitannya dengan audit," terang Indah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved