Kamis, 23 April 2026

Berita Surabaya

Gojek, Uber, dan Grab Keluarkan Pernyataan Sikap, ini Isinya

Manajemen Gojek, Uber, dan Grab, mengeluarkan pernyataan sikap sebagai respon terhadap revisi Permenhub 32 tahun 2016. Ini isinya...

surya/ahmad zaimul haq
Aplikasi Uber dan Grab 

SURYA.co.id | SURABAYA - Para pengemudi angkutan kota dan taksi konvensional di Surabaya berencana menggelar unjuk rasa, Senin (20/3/2017).

Unjuk rasa dilakukan untuk meminta pemerintah turun tangan mengatur keberadaan layanan transportasi berbasis online yang dianggap telah banyak merugikan para sopir angkot dan taksi konvensional.

Sementara itu, menanggapi banyaknya pro dan kontra seputar keberadaan layanan transporatsi online, perusahaan penyedia aplikasi Mobilitas On-Demand, yakni Gojek, Uber dan Grab, juga mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya adalah sikap mereka terhadap rancangan revisi aturan Permenhub nomor 32 tahun 2016.

Dalam pernyataan bersama itu, Gojek, Uber, dan Grab menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka menyambut baik rencana revisi Permenhub 32 tahun 2016.

Namun ada sejumlah catatan yang mereka sampaikan.

Pertama, terkait rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos, mereka berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra-pengemudi layanan transportasi online.

Fasilitas itu termasuk penyediaan antrean khusus bagi para pengemudi transportasi online sehingga dapat memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR, serta fasilitas uji KIR yang dikerjasamakand engan Agen Pemegang Merek (APM) ataupun pihak swasta.

"Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi secara aktif, efektif, dan transparan kepada mitra pengemudi, juga bekerja sama dengan mitra perusahaan/koperasi untuk membantu beban keuangan para mitra-pengemudi akan biaya uji KIR, sehingga hal ini tidak menjadi beban pemerintah," demikian bunyi dalam pernyataan bersama tersebut.

Kedua, terkait rencana penetapan kuota jumlah kendaraan, tiga perusahaan itu berpendapat bahwa hal ini tak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Mereka menganggap, setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan lewat ekonomi digital.

"Selain itu, kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif. Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat terkait pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-enterpreneur dalam bidang transportasi," lanjut surat pernyataan tersebut.

Ketiga, terkait dengan dengan penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, Gojek, Uber, dan Grab menganggap bahwa teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan.

Hal itu untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen untuk barang dan layanan tersebut sepadan dengan nilai yang diterima konsumen.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," demikian tertulis di pernyataan bersama itu.

Terakhir, Gojek, Uber, dan Grab juga menyatakan menolak sepenuhnya kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi. Penolakan ini dilakukan karena ini sama halnya dengan para pengmeudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mereka menganggap mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen.

"Selain itu, kewajiban ini pada kenyataanya tidak berhubungan sama sekali dengan masalah keselamatan. Kewajiban ini pun tidak diamanatkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi. Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," demikian pernyataan terakhir dalam surat pernyataan bersama tersebut.

Sementara itu, tiga perusahaan ini juga meminta pemerintah memberi masa tenggang sembilan bulan sejak revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 berlaku efektif, sehingga proses transisi dapat berlangsung baik dan lancar.

YouTube Harian SURYA -
YouTube Harian SURYA - KLIK: http://youtube/c/hariansuryatv
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved