Pekan Depan Tarif Parkir Mobil di Jalan-jalan ini Bakal Naik Jadi Rp 5000
Parkir zona ini akan menjadi instrumen penataan parkir untuk mengurangi kemacetan di badan jalan karena penyelenggaraan parkir.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Adi Sasono
SURYA.co.id | SURABAYA – Warga Kota Surabaya mulai pekan depan harus bersiap dengan kenaikan tarif parkir baru di sejumlah ruas jalan di Kota Pahlawan.
Setidaknya ada sebanyak 50 ruas jalan yang sudah dipetakan pemkot untuk dinaikkan tarif parkirnya akibat adanya penerapan kawasan pakir kawasan.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya Tranggono mengatakan, parkir kawasan atau parkir zona ini mulai diterapkan pada 20 Maret 2017.
Parkir zona ini akan menjadi instrumen penataan parkir untuk mengurangi kemacetan di badan jalan karena penyelenggaraan parkir.
“Penerapan parkir kawasan ini dasar hukumnya adalah Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir. Tepatnya pasal 1,” ucap Tranggono, Kamis (16/3/2017) siang.
Parkir zona ini, kata Tranggono, akan diterapkan di 50 ruas jalan di 10 kawasan.
Yaitu kawasan Jembatan Merah meliputi Jalan Kembang Jepun, Jalan Kapasan, Jalan Rajawali, Jalan Songoyudan, jalan Slompretan, Jalan Nyamplungan, Jalan Pegirikan, dan Jalan Dukuh.
“Lalu kawasan Tugu Pahlawan meliputi Jalan Dupak, Jalan Tembaan, Jalan Pasar Besar Wetan, Jalan Pahlawan, Jalan Kramat Gantung, Jalan Bubutan, Jalan Jagalan,” ucap Tranggono.
Kemudian untuk kawasan Tunjungan meliputi Jalan Gemblongan, Jalan Tunjungan, Jalan Praban, Jalan Genteng Besar. Sedangkan untuk kawasan Blauran meliputi Jalan Blauran, Jalan Kranggan, Jalan Bubutan, dan Jalan Tidar. Untuk kawasan Embong Malang meliputi Jalan Embong Malang, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kedung Doro.
“Untuk Kawasan Pasar Anom meliputi Jalan Waspada, Jalan Stasiun Kota, Jalan Gembong, Jalan Bunguran, Jalan Semut Baru dan Jalan Pengampon. Kemudian untuk kawasan Taman Bungkul meliputi Jalan Taman Bungkul, Jalan Progo, dan Kalan Serayu,” ucapnya.
Untuk Kawasan Balai Kota meliputi Jalan Sedap Malam, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Jimerto, Jalan Wiyaja Kusuma, Jalan Pacar, Jalan Walikota Mustajab, dan Jalan Bokor Pelajar.
Sedangkan untuk kawasan Kertajaya meliputi Jalann Kertajaya, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Darmawangsa, dan Jalan Pucang Anom.
Terakhir untuk kawasan Keputran meluputi Jalan Keputran, Jalan Dinyo, Jalan Panddegiling dan Jalan Kayoon.
Untuk tarif kata, diakui Tranggono, ada kenaikan. Tarif parkir di tepi jalan untuk sepeda motor yang biasanya Rp 1500 naik menjadi Rp 2000.
Sedangkan untuk mobil kecil seperti sedan dan sejenisnya, yang mulanya Rp 3000 akan naik menjadi Rp 5000.
“Lalu untuk truk tarifnya jadi Rp 7500, bus Rp 10.000 dan trailer Rp 15.000. Sedangkan sepeda motor tarifnya nanti Rp 2000 sedangkan sepeda onthel Rp 1000,” ulasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/surabaya-mobil-parkir-di-trotoar_20170224_203147.jpg)