Hukum Kriminal Surabaya
Dituntut 2 Tahun, Hakim Tipikor justru Vonis Jaksa Nakal 4 Tahun Penjara, ini Pertimbangannya
Jaksa Achmad Fauzi seolah tak percaya dengan vonis hakim yang baru ia dengar.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Jaksa Kejati Jatim Achmad Fauzi SH (AF) yang terlibat suap Rp 1,5 miliar akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (20/2/2017).
Padahal jaksa nakal itu dituntut hanya dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Namun, vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti SH justru berbalik 180 derajat.
Terdakwa Achmad Fauzi yang mengenakan baju biru lengan panjang motif kembang-kembang hanya tertunduk lesu sembari menggelengkan kepala saat vonis dijatuhkan.
Dia seolah tak percaya dengan vonis hakim yang baru ia dengar.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai JPU, terdakwa dianggap bisa menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa adalah contoh buruk atau tidak baik kepada masyarakat.
Sedang yang meringankan, terdakwa koopeatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit.
Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam kasus lain. Bahkan terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Achmad Fauzi dan Jaksa Penuntut Umum Jolvies Samboe SH, Wira Bhuwana Putra SH (keduanya dari Kejari Surabaya) dan Erni (Jaksa dari Kejagung) sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Abdul Manaf yang menyuap terdakwa Achmad Fauzi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan.
Achmad Fauzi ditangkap setelah sidang Praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan.
Sepulang sidang, Achmad Fauzi langsung diamankan Tim Saber Pungi.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi UU RI Nomor 31 tahun 1999. Mif