Berita Lammongan
Pria Asal Tuban Ditangkap saat Tunggu Seseorang di Lamongan, Ternyata yang Dilakukannya. . .
Lelaki asal Tuban ini ditangkap di Jalan Suwoki Kecamatan Lamongan, Sabtu (28/1/2017) dinihari.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | LAMONGAN - Febrian Aris Sandi (38) asal Desa Mojomalang, RT 06 RW 01 Kecamatan Parengan, Tuban ditangkap polisi, Sabtu (28/1/2017) dinihari.
Lelaki ini ditangkap ketika hendak menjajakan sabu-sabu kepada calon pelanggannya di Jalan Suwoki Kecamatan Lamongan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,92 gram dengan rincian 1 klip plastik berat 0,51 gram, 1 klip plastik berat 0,41 gram, uang tunai Rp 500 ribu,1 unit HP.
"Ada juga alat bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru nopol S 3276 LJ,"kata Kasat Reskoba, AKP Djoko kepada SURYa.co.id, Sabtu (28/1/2017).
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Djoko, penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mencari jaringan yang terkait dengan tersangka. "Sedang dikembangkan," kata Djoko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-tahanan-kabur-borgol-handcuffs_20161223_194017.jpg)