Berita Lammongan

Pria Asal Tuban Ditangkap saat Tunggu Seseorang di Lamongan, Ternyata yang Dilakukannya. . .

Lelaki asal Tuban ini ditangkap di Jalan Suwoki Kecamatan Lamongan, Sabtu (28/1/2017) dinihari.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
pixabay
ILUSTRASI 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Febrian Aris Sandi (38) asal Desa Mojomalang, RT 06 RW 01 Kecamatan Parengan, Tuban ditangkap polisi, Sabtu (28/1/2017) dinihari.

Lelaki ini ditangkap ketika hendak menjajakan sabu-sabu kepada calon pelanggannya di Jalan Suwoki Kecamatan Lamongan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,92 gram dengan rincian 1 klip plastik berat 0,51 gram, 1 klip plastik berat 0,41 gram, uang tunai Rp 500 ribu,1 unit HP.

"Ada juga alat bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru nopol S 3276 LJ,"kata Kasat Reskoba, AKP Djoko kepada SURYa.co.id, Sabtu (28/1/2017).

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Djoko, penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mencari jaringan yang terkait dengan tersangka. "Sedang dikembangkan," kata Djoko.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved