Selasa, 14 April 2026

Berita Pendidikan Surabaya

SPP SMA dan SMK Negeri di Surabaya Ditetapkan Rp 150.000, Alasannya. . .

Kebijakan yang diambil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menetapkan SPP sebesar Rp 150.000 tiap bulannya.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
surya/sulvi sofiana
Pihak SMAN 16 bersama komite sekolah melakukan sosialisasi pada orangtua terkait pembayaran SPP, Sabtu (21/1/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - SMA dan SMK Negeri di Surabaya mulai menyosialisasikan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP), Sabtu (21/1/2017).

Penetapan SPP berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur juga dipaparkan, termasuk kebijakan yang diambil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menetapkan SPP sebesar Rp 150.000 per bulannya.

Kepala SMAN 16 Hari Sutanto mengungkapkan, keputusan menaikkan SPP dari ketetapan SE sebesar Rp 135.000 telah mendapat persetujuan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Kota Surabaya.

Dikatakannya, langkah ini diambil karena besaran tetapan SE jauh lebih rendah dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) yang diberikan Pemkot Surabaya.

“Bopda dulu sudah termasuk siswa gakin (keluarga miskin), listrik dan gaji honorer saja Rp 152 ribu. Makanya kami tetapkan SPP Rp 150 ribu, tapi ya harus bisa menutupi siswa gakin,”jelasnya disela sosialisasi pada orang tua di gedung pertemuan SMAN 16, Sabtu (21/1/2017).

Dikatakannya, siswa tidak mampu akan segera disurvei ulang berdasarkan data yang sudah ada.

Pihaknya juga meminta siswa gakin kembali mengisi form untuk dibebaskan dari beban SPP.

“Kalau Januari ini kami minta segera secepatnya saja sebelum bulannya habis. Kalau per Februari jatuh tempo bayar SPP nanti tiap tanggal 10,” lanjutnya.

Besarnya SPP yang dinilai masih rendah tak lepas dari sejumlah sumbangan sukarela yang diminta pada orang tua.

Di antaranya sumbangan sukarela yang dikumpulkan pada bendahara komite untuk diserahkan pada sekolah tiap bulannya.

Pihak sekolah akan melakukan pembukuan tersendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sumbangan.

“Kelas 12 juga ada bimbingan belajar wajib, tetapi biayanya di model sumbangan infaq ke wali kelas tidak wajib,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved