Sabtu, 11 April 2026

Skandal PT Panca Wira Usaha

Dahlan Iskan Tak Tahu Proses Pelepasan Aset PT PWU

Dahlan Iskan mengaku tidak tahu proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Bahkan para saksi yang dihadirkan di persidangan, mengatakan begini...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
surya/ahmad zaimul haq
(Dok) Dahlan Iskan saat menjalani sidang diPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa (6/12/2016)silam 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/1/2017), mulai menguak fakta baru.

Lima mantan karyawan PT PWU yang masuk dalam tim penjualan aset di Kediri dan Tulungagung, tidak pernah dilibatkan dalam proses pelepasan aset oleh Ketua Tim Penjualan Aset, Wisnu Wardhana.

Lima saksi yang dihadirkan yakni Budi Raharjo, Yohanes Jasika, mantan staf umum dan sekretariat PT PWU; Muhammad Sulkhan, mantan staf PT PWU; Suhadi, mantan staf Bagian Umum Persewaan PT PWU; dan mantan staf Personalia PT PWU merangkap Sekretaris Tim Penjualan Aset, Emilia Aziz.

"Semua Pak Ketua (Wisnu Wardhana) yang melakukan," tutur saksi Budi Raharjo, mantan staf keuangan PT PWU saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi PT PWU.

Menurut para saksi, tim yang dibentuk tidak dilibatkan dalam penentuan tafsiran harga, menentukan tiga penawar tertinggi, serta menentukan penawar tertinggi.

"Semua teknis yang melakukan pak ketua. Kami memproses surat-surat itu setelah menerima dokumen dari Pak Wisnu," sambung saksi Emilia.

Para saksi menyatakan, selama menjadi tim penjualan aset tak banyak dilibatkan oleh Ketua Tim Penjualan Aset, Wisnu Wardhana.

"Semua proses dilakukan oleh Pak Wisnu," jawabnya.

Kelima saksi itu mengatakan hanya bertugas menyiapkan dokumen administrasi dan membuatkan berita acara. Wisnu mengatur segala proses teknisnya. Mulai pembukaan proses penawaran hingga penerimaan pembayaran penjualan aset.

Apa yang dilakukan Wisnu itu tanpa sepengetahuan Dahlan. Itu terungkap dari pernyataan saksi yang mengatakan Dahlan tak pernah memimpin rapat yang terkait penjualan.

"Kalau ada rapat soal penjualan dipimpin oleh Pak Ketua (Ketua Tim Penjualan Wisnu Wardhana)," ujar Emilia.

Dokumen yang ada, semuanya sudah dipersiapan oleh Wisnu Wardhana. Posisi Wisnu di PT PWU selain menjadi ketua tim penjualan aset, juga menjadi Kepala Biro Aset PT PWU sehingga tim yang ada percaya dengan Wisnu.

Dahlan juga tak pernah menandatangani pencairan pengeluaran uang terkait proses penjualan. Yang dilakukan Dahlan hanya menandatangani disposisi agar dilakukan percepatan pembayaran untuk pengosongan. Apabila tidak segera dilakukan pengosongan, PT PWU harus membayar denda 1 persen/hari.

Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sucitrawan SH menyodorkan bukti transaksi penjualan aset yang dilakukan sebelum pembukaan penawaran lelang. Jaksa menyebut aset di Kediri sudah dilakukan transfer 3 Juni 2003 dan pembukaan penawaran baru dibuka pada 16 Juni 2003.

Sementara aset di Tulungagung sudah ditransfer 30 Agustus 2003 dan penawaran baru dibuka pada 8 September 2003.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved