Selasa, 21 April 2026

Berita Mojokerto

Kuota Haji Ditambah, CJH Mojokerto Naik Dua Kali Lipat

"Kami memang menunggu edaran resmi dari Menteri Agama, baru setelah itu menentukan kebijakan," katanya kepada wartawan, Kamis (12/1/2016).

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Yoni
surya/sudarma adi
Proses pengurusan haji di Kemenag Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/1/2016). 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Adanya penambahan kuota haji dari 168.800 menjadi 211.000 pada tahun 2017, membuat jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Mojokerto mengalami peningkatan.

Penambahan kuota haji dari Kabupaten Mojokerto pada 2017 ini nantinya akan naik dua kali lipat atau sekira 2500 CJH.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali menjelaskan, rencana penambahan kuota haji itu disikapi positif oleh kemenag daerah, termasuk Kabupaten Mojokerto.

Namun, jumlah kuota haji yang ditetapkan di Kabupaten Mojokerto harus menunggu edaran resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami memang menunggu edaran resmi dari Menteri Agama, baru setelah itu menentukan kebijakan," katanya kepada wartawan, Kamis (12/1/2016).

Meski demikian, jika melihat pernyataan resmi pemerintah yang menambah kuota jadi 211 ribu orang, maka jumlah CJH yang bisa ikut pada 2017 juga bertambah.

Dia memperkirakan jumlah CJH akan meningkat dua kali lipat atau jadi 2500 orang.

Ini meningkat dibandingkan 2016 lalu yang memberangkatkan 1270 orang ke Makkah.

"Kalau ditotal sekira 2500 orang. Namun yang berangkat haji kemungkinan 2200 orang, karena biasanya sekira 300 orang belum melunasi BPIH," paparnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Selain itu, dari penambahan jumlah CJH itu, jangka waktu penantian haji kemungkinan akan maju. Jika sebelum ada tambahan kuota, umat Islam harus menunggu hingga 25 tahun, maka nantinya menunggu 24 tahun.

"Memang tak terlalu signifikan majunya. Paling tidak maju setengah tahun sampai setahun saja," ujarnya.

Namun, jangka waktu menunggu haji ini tak akan berlaku untuk tiga hal, yakni bagi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), CJH lanjut usia (lansia) dan penggabungan haji dari keluarga. Untuk lansia, biasanya dari kemenag akan menentukan lansia dengan usia paling tua, agar segera berangkat haji.

"Itu semua jangka waktu menunggu maksimal dua tahun," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi telah memenuhi permintaan Pemerintah RI untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia.

Keputusan ini dibuat Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, setelah Jokowi berkunjung ke Saudi September 2015, dan bertemu Deputi Kerajaan Saudi di Guang Zho September 2016.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved