Berita Malang Raya

BLH Pemkab Malang Tidak Keluarkan Izin Tambang Pasir Besi Pantai Wonogoro

WALHI JATIM akhirnya mendapatkan salinan dokumen lingkungan penambangan pasir Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten #Malang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli
malangkab.go.id
Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

SURYA.co.id | MALANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Jawa Timur akhirnya mendapatkan salinan dokumen lingkungan penambangan pasir Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dokumen lingkungan ini yang sempat menjadi sengketa informasi antara Walhi Jatim dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang

Kepala BLH Kabupaten Malang, Tridiyah Maesturi, mengatakan, sebenarnya dokumen tersebut sudah lama disiapkan.

Bupati Malang juga sudah memerintahkan agar dokumen tersebut diserahkan, jika diminta.

“Pada prinsipnya kami tidak masalah. Kami menghormati putusan MA,” ujar Tridiyah, Jumat (15/12/2016).

Lanjut Tridiyah, hanya ada dua lokasi penambangan pasir besi di Pantai Wonogoro.

Dua lokasi tersebut masih eksplorasi, belum eksploitasi.

Sedangkan dokumen lingkungan yang dipunyai baru sebatas UKL/UPL, bukan Amdal.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.

Sebab menurut Tridiyah, syarat izin lingkungan ada tiga tingkatan. Resiko ringan dokumen lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

Risiko menengah berupa UKL/UPL. Sedangkan risiko tinggi wajib mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Dan perlu dicatat, BLH hanya memberikan rekomendasi. Izin itu bukan BLH yang mengeluarkan,” tegas Tridiyah.

Diakui Tridiyah, pengalihan hutan lindung menjadi hutan produksi hanya bisa dilakukan atas izin Kementerian Kehutanan (sekarang Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Izin dari Kementerian itu yang kemudian dilampirkan untuk mengurus dokumen UKL/UPL.

“Dokumen UKL/UPL yang dikeluarkan BLH bukan izin tambang, tapi syarat untuk mengajukan izin. Izin dikeluarkan oleh (Dinas) ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral, red),” tandas Tridiyah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved