Hukum Kriminal Surabaya
Chinchin Mulai Diadili, Ini Dakwaan Jaksa Berdasarkan Laporan Suaminya
SOSIALITA SURABAYA TERPENJARA. Trisulowati Jusuf (Chin Chin) diadili atas dakwaan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Terdakwa Trisulowati Jusuf yang biasa dipanggil Chin Chin atau Chinchin menjalani sidang perdana dalam perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/12/2016).
Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti.
Dakwaan setebal delapan halaman ini menyebut jika terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
Pada 15 Februari 2016, saksi Gunawan Angka Widjaja, Komisaris PT BCM tahu ada debt collector dari suplier PT BCM menagih Agus Suhendro, Direktur PT BCM.
Juga Chin Chin selaku Dirut sekaligus istri Gunawan sebesar Rp 700 juta. Sepengetahuan Gunawan, tidak pernah memiliki tunggakan utang selama setahun yang tidak dibayar pada pihak lain.
Gunawan lantas bertanya pada terdakwa, kenapa sampai nunggak selama setahun. Terdakwa lantas menjawab tidak ada uang dan terdakwa mengatakan biar terdakwa dan Agus Suhendro yang pasang badan.
Gunawan saat itu mengatakan tidak bisa, selama ia masih kerja tidak mau kerja seperti ini.
Selanjutnya, Gunawan menanyakan berapa tunggakan yang belum dibayar dan dijawab terdakwa tunggakan sebesar Rp 700 juta dan tunggakan keseluruhan dari perusahaan nilainya Rp 6 miliar.
"Terdakwa selanjutnya minta uang pribadi Gunawan Rp 5,6 miliar dengan janji akan dikembalikan dan akan segera membuat laporan keuangan dan laporan rekening bank milik PT BCM," tutur Sumantri saat membacakan dakwaan.
Pada 2 Maret 2016, debt collector dari suplier datang lagi untuk menagih atas tagihan yang sama dan Gunawan menegur terdakwa.
"Tempo hari sudah minta uang pribadi dan sudah saya kasih Rp 5,6 miliar tapi kenapa tagihan masih belum dibayar juga," paparnya.
Gunawan yang tidak lain adalah suaminya bertanya, uang kemarin digunakan untuk apa dan dijawab untuk keperluan lain.
Tetapi tidak dijelaskan secara rinci sehingga Gunawan minta terdakwa mempertangungjawabkan laporan keuangan dan laporan rekening bank milik PT BCM.
Gunawan minta uang pribadinya sebesar Rp 5,6 miliar dikembalikan.
Puncaknya pada 4 Juli 2016 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa mengambil barang berupa dokumen milik PT BCM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-trisulowati-alias-chinchin_20161214_210440.jpg)