Minggu, 3 Mei 2026

Berita Sidoarjo

Ajukan Banding, Rifai Tetap Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Alasannya. . .

Status tersebut bisa dilanjutkan menjadi pemberhentian permanen jika sudah dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap

Tayang:
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Titis Jati Permata
surya/irwan syairwan
M Rifai usai persidangan Rabu (10/8/2016). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Meski sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas kasus ijazah palsu, M Rifai tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

Pasalnya, Rifai mengajukan banding atas putusan tersebut, Minggu (20/11/2016).

Ketua DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan, menyatakan saat ini status Rifai di dewan nonaktif sementara.

Status tersebut bisa dilanjutkan menjadi pemberhentian permanen jika sudah dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

Namun, status nonaktif itu bisa dicabut, alias bisa kembali menjabat, jika Rifai dinyatakan bebas.

"Atau status nonaktif itu bisa terus berlanjut jika yang bersangkutan mengajukan banding dari putusan PN," kata Nurmawan.

Nurmawan menuturkan proses pemecatan anggota dewan yang bermasalah hukum tak bisa dilakukan jika belum ada incraht dari instiusi hukum.

"Beberapa waktu lalu PN menyatakan Rifai bersalah, meski tak dipenjara. Kalau yang bersangkutan menerima putusan itu, berarti jabatannya sebagai anggota dewan langsung kami copot. Lain lagi ceritanya kalau yang bersangkutan banding," sambungnya.

Kuasa hukum Rifai, Yunus Susanto, menyatakan banding terhadap putusan hakim I Gde Bagus Komang Wijaya Adhi pada 9 November lalu.

Yunus mengatakan setelah berdiskusi dengan kliennya, pihaknya memutuskan mengajukan banding.

"Sudah kami sampaikan minggu lalu," tandas Yunus.

Yunus memaparkan keputusan banding itu diambil karena pihaknya tak bisa menerima fakta-fakta persidangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Yunus menerangkan JPU tak bisa menjelaskan keterlibatan kliennya terhadap ijazah palsu yang disangkakan.

Menurut Yunus, jika kliennya menggunakan ijazah palsu, maka ada ijazah asli yang dipalsukan.

Pun akan ada pembuat ijazah palsu tersebut, termasuk kronologis pembuatan ijazah itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved