Berita Jombang
Ini Hukuman yang Pantas Bagi Guru Pemerkosa Muridnya, Anda Sepakat?
Nasib Sariyono (54), guru yang memperkosa siswinya berulangkali, kini di ujung tanduk.
Penulis: Sutono | Editor: Musahadah
SURYA.co.id|JOMBANG - Nasib Sariyono (54), guru yang memperkosa siswinya berulangkali, kini di ujung tanduk.
Sebab, Inspektorat Kabupaten Jombang merekomendasikan pemecatan terhadap oknum guru tersebut.
"Secara lisan kami sudah menyampaikan (pemecatan) ke Pak Bupati. Tapi secara resmi, rekomendasi itu masih perlu proses. Antara lain memeriksa pelaku dan saksi-saksi," kata Inspektur Pemkab Jombang I Nyoman Swardana kepada Surya.co.id, Rabu (16/11/2016).
Nyoman menjelaskan, selain secara lisan sudah menyampaikan rekomendasi pemecatan ke Bupati Nyono Suharli, dia juga menyampaikan hal tersebut ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Nyoman, Sariyono yang warga Kecamatan Ngoro itu mengakui perbuatan asusila tersebut.
Tetapi, dalam pemeriksaan terakhir justru mangkir dari panggilan. Karena itulah Inspektorat merekomendasi pemecatan.
Sanksi tersebut, sambung Nyoman, didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu mennyebutkan, 'dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat'.
Diberitakan, oknum guru SDN di Kecamatan Ngoro berinisial Sariyono(54), dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa siswinya, sebut saja bernama Sekar, usia 12 tahun.
Kasusnya ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Sariyono memaksa Sekar berhubungan badan di rumahnya berulang kali. Modusnya, diajak ke rumah pelaku untuk diberi les privat.
Akhirnya, 10 November Sariyono ditangkap di Bandara Juanda Surabaya. Saat itu, dia baru mendarat dari Manado, setelah buron selama sekitar dua pekan.
Sebelum ditangani polisi, Sariyono sudah diberi sanksi oleh Dindik berupa mutasi ke SDN Kedungmaling, Kecamatan Mojoagung. Namun karena dianggap sanksi terlalu ringan, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-pns_20160531_174134.jpg)