Berita Jombang
Ancam Pakai Senjata Tajam, Pria Ini Perkosa Gadis Ingusan di Kebun Tebu
"Karena ajakan ditolak, pelaku marah. Dia mengancam akan mengedit fotonnya jadi telanjang dan akan disebarkan melalui Facebook.
Penulis: Sutono | Editor: Yoni
SURYA.co.id | JOMBANG - Polisi meringkus Khoirul Anam (25), warga Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang, Senin (9/1/2017).
Ini karena tukang pembuat batu bata itu disangka memerkosa gadis ingusan, SNW (14) warga Kecamatan Diwek, Jombang.
Dalam aksi bejatnya, pelaku mengancam korban menggunakan sabit (arit). Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, perkenalan pelaku dengan korban melalui Facebook.
Pelaku kemudian saling tukar nomor telepon seluler (ponsel).
Mereka kemudian berkomunikasi melalui pesan singkat (short message service/SMS) ponsel masing-masing. Pelaku lalu meminta bertemu korban, tapi korban menolak.
"Karena ajakan ditolak, pelaku marah. Dia mengancam korban, foto korban akan diedit menjadi foto telanjang dan akan disebarkan melalui Facebook,” terang Retno kepada SURYA.co.id, Senin (9/1/2017).
Takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Mereka selanjutnya bertemu di tepi jalan Dusun Dempok, Sabtu malam (24/12/206) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, sambung Retno, pelaku selanjutnya diajak masuk area perkebunan tebu di Dusun Glagahan Desa Bendet Kecamatan Diwek.
Di situ, pelaku bermaksud melampiaskan nafsunya kepada korban.
Korban menolak. Namun pelaku mengancam korban dengan mengacungkan sabit ke arah korban. Sayang nyawa, korban pun tak berkutik ketika digauli paksa oleh pelaku.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku segera berlalu, meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban yang pulang sendirian mengadukan kepada keluarganya.
Esok paginya, korban bersama keluarga melaporkan petaka yang menimpanya ke Polres Jombang. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Khoirul.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan ulah bejatnya.
Selain pakaian pakaian pelaku, juga diamankan barang bukti pakaian korban.
"Pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur," terang Retno kepada SURYA.co.id (TRIBUNnews.com Network).
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA