Rabu, 15 April 2026

Berita Sidoarjo

Terdakwa Ijazah Palsu Menanti Putusan Hakim di PN Sidoarjo

Rifai diduga menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada 2014 lalu.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Titis Jati Permata
surya/irwan syairwan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (9/11/2016). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu, M Rifai, tengah menanti amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (9/11/2016).

Rifai diduga menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada 2014 lalu.

Ijazah yang diduga palsu itu memberikan gelar akademik Sarjana Hukum (SH) kepada Rifai yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo definitif ini.

Sampai berita ini ditulis, Hakim Bagus Komang Wijaya masih menbacakan amar putusan yang berjumlah 151 halaman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved