Berita Sidoarjo
Terdakwa Ijazah Palsu Menanti Putusan Hakim di PN Sidoarjo
Rifai diduga menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada 2014 lalu.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SIDOARJO - Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu, M Rifai, tengah menanti amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (9/11/2016).
Rifai diduga menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada 2014 lalu.
Ijazah yang diduga palsu itu memberikan gelar akademik Sarjana Hukum (SH) kepada Rifai yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo definitif ini.
Sampai berita ini ditulis, Hakim Bagus Komang Wijaya masih menbacakan amar putusan yang berjumlah 151 halaman.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-sidoarjo-sidang-di-pengadilan-negeri-ijazah-palsu_20161109_132241.jpg)