Kamis, 23 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Pemilik Sabu-sabu Seberat 2,3 kg Dituntut 20 Tahun Penjara

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar JPU Nurlaila.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemilik sabu sabu (SS) seberat 2,3 kg dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir, Maheruddin Tanjung dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/11/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila SH saat membaca amar putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo 132 ayat 1.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar JPU Nurlaila.

Terdakwa Maheruddin saat mendengar tuntutan yang cukup tinggi terlihat lemas. Ia menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala.

Tak lama kemudian, Maheruddin menitikkan air mata.

Ketika duduk berdampingan dengan jaksa yang menangani, terdakwa sempat menyeka air mata.
Tak lama kemudian tangan terdakwa diborgol untuk dibawa ke tahanan sementara PN Surabaya.

Selama sidang berlangsung di ruang Candra, terdakwa mengaku tidak tahu. Karena barang itu adalah titipan dari temannya. Hal itu yang dianggap jaksa mempersulit persidangan.

Yang menarik dari perkara ini adalah, terdakwa saat membawa kedua jenis barang haram itu lolos di tiga bandara.

Yakni bandara di Medan, Jakarta dan terakhir Banda Juanda. Narkoba itu dibungkus dengan kertas karbon.

Dalam kasus ini terungkap, tersangka Muhammad Ibrahim Luthfi terlebih dulu ditangkap Petugas BNNP Jatim di Jalan Putat Jaya 4 Surabaya, Kamis (16/6/2016).

Ketika digeledah, petugas menemukan narkotika jenis SS seberat 1 kg dan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo N, dan 1.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo angka 8.

Selanjutnya petugas mengembangkan perkara dan berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya.

Dari tangan Maheruddin petugas juga berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis SS dengan berat bruto 1,3 kg.

Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan ke atas. Dari keterangan Lutfi, ia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO) untuk menerima barang narkotika itu.

Sementara tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan SS dan ekstasi ke Lutfi.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved