Pelabuhan Tanjung Perak

Ada Depo Gudang 26 Hektare Milik Swasta di Surabaya untuk Tekan Dwelling Time

Depo gudang itu terletak di kawasan Jalan Kalianak, Asemrowo, Surabaya, dan luasnya mencapai 26 hektare.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Yuli
Indra Jaya Swastika
Listya Satrawati saat menerima surat keputusan dari Dirjen Bea Cukai sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) pada bulan Juli 2016 dan peresmian serta penyampaian Sertifikat PLB dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pimpinan PT Indra Jaya Swastika (IJS), Listya Satrawati siap memaksimalkan depo gudangnya untuk melayani para importir yang barangnya sudah harus keluar dari pelabuhan, namun belum bisa masuk pabrik.

Depo gudang itu terletak di kawasan Jalan Kalianak, Asemrowo, Surabaya, dan luasnya mencapai 26 hektare.

Listya menyebut IJS sudah mendapatkan surat keputusan dari Dirjen Bea Cukai sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) pada Juli 2016.

Selian itu juga peresmian serta penyampaian Sertifikat PLB dari Menteri Keuangan & Menteri Perekonomian di Jakarta International Logistics Summit and Expo (JILSE) pada 19 Oktober 2016 lalu.

"Kami siap mendukung kelancaran arus barang, utamanya barang impor, untuk menekan lamanya barang menumpuk di lingkungan pelabuhan (dwelling time)," kata Listya, akhir pekan lalu.

Dengan diterimanya SKEP PLB itu maka PT IJS dipercaya oleh Bea Cukai untuk menangani barang Impor secara langsung dari kapal datang hingga "clearance import" serta mendukung proses kegiatan ekspor.

Beberapa kemudahan yang diperoleh pengguna jasa dengan memanfaatkan PT IJS sebagai perusahaan pertama di Jatim yang dipercaya sebagai PLB adalah menekan detention cost, demurrage cost serta kemudahan lainnya.

"Detention cost dapat ditekan karena setelah kapal datang, kontainer dapat segera diproses ke gudang PLB. Sedangkan demurrage cost bisa ditekan karena setelah kontainer sampai di gudang PLB akan langsung di-stripping dan kontianer dapat langsung dikembalikan ke depo atau perusahaan pelayaran (shipping line)," jelas Listya.

Sementara Demurrage adalah biaya atau denda yang harus dibayarkan oleh penerima barang (consignee / importir) karena terlambat mengembalikan container milik pelayaran dan posisi container tersebut masih di dalam pelabuhan.

Sedangkan detention adalah biaya atau denda yang harus dibayarkan oleh penerima barang (consignee / importir) karena terlambat mengembalikan container milik pelayaran, namun posisi container sudah di luar pelabuhan / kawasan pabean.

"Kemudahan lainnya di antaranya adalah PLB dapat berfungsi sebagai showroom atas barang impor yang masih tertanggung BM, PPn dan PPh-nya sambil mencari pasar lebih luas karena penangguhan BM, PPn & PPh bisa maximal sampai dengan 3 tahun," jelas Listya. 

Dengan demikian juga akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan barang impor yang dibutuhkan untuk produksinya di PLB.

Selain barang impor, PLB juga bermanfaat guna mendukung kelancaran arus barang ekspor karena banyak kegiatan sederhana lain yang bisa dilakukan di dalam PLB untuk melengkapi barang impor tujuan ekspor. 

Manfaat penting lainnya adalah pemenuhan persyaratan  larangan dan batasan yang sebelumnya harus dilakukan  di pelabuhan atau negara asal yang pada pelaksanaannya butuh waktu dan biaya yang cukup tinggi, kini dapat dilakukan di dalam PLB sehingga bisa dipastikan dapat mengefisienkan waktu serta biaya.  

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim, Decy Arifinsyah, pernah menyampaikan bila keberadaan PLB, akan mendukung efisiensi  biaya logistik dan memangkas mata rantai logistik yang cukup panjang yang selama ini terjadi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved