Rabu, 8 April 2026

Berita Bojonegoro

Pemkab Bojonegoro Gratiskan Pengajuan Izin Usaha Pertambangan

“Jangan mau dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab,” pesannya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yoni
surya/mujib anwar
IZIN TAMBANG - Mahroji Mahfud (50) mengurus izin tambang di Kantor UPT Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal (BPM) Pemprov Jatim, Kamis (1/10/2015). 

 SURYA.co.id | BOJONEGORO - “Pengajuan izin penambangan gratis alias tidak dipungut biaya,” ujar Setyo Hartono, Wakil Bupati Bojonegoro.

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut saat memimpin rapat permohonan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) di Ruang Batik Madrim Kantor Pemkab Bojonegoro, Rabu (2/11/2016).

Ia berpesan kepada pengusaha yang ingin mengajukan izin agar mengurus sendiri. Pengusaha diminta tidak mudah percaya kepada orang-orang yang menjanjikan bisa menguruskan perijnan tambang secara cepat.

“Jangan mau dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab,” pesannya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Pengratisan pengajuan izin usaha pertambangan sesuai Peraturan Bupati (perbub) Nomor 30 Tahun 2016.

Pada pasal 13 di Perbub tersebut menjelaskan, pengurusan pengajuan WIUP gratis, namun ada pembayaran dana jaminan perbaikan jalan.

“Dana jaminan itu dibayarkan melalui Bank Jatim dan dibayarkan sebelum aktifitas penambangan berlangsung,” katanya.

Setyo mengingatkan kepada pengusaha pertambangan agar mengikuti prosedur pelaksanaan usaha tambang.
Ia tidak ingin melihat pengusaha yang sedang proses pengajuan izin, namun dia sudah beraktifitas menambang, maka usahanya akan dihentikan.

“Kami bekerja sesuai aturan dan bekerja yang terbaik,” katanya.

Sampai saat ini, ada delapan pemohon sedang menunggu rekomendasi Bupati Bojonegoro agar segera bisa melaksanakan aktifitas penambangan.

Delapan pengaju itu ada di Kecamatan Padangan, Gondang, Gayam, Baureno, dan Kasiman.

Rapat diikuti olehTim Teknis Pertambangan yang terdiri dari ESDM, Kesbangpolinmas, Satpol, Perhubungan, Dispenda, Perijinan, BLH dan para pemohon WIUP Bojonegoro.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved