Pelabuhan Tanjung Perak

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pungli Pelabuhan Perak, RS Diboyong ke Jakarta, Dua Jadi Tersangka

"Dia (RS) sudah di Jakarta, karena kasus ini diambil alih Mabes," sebut Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
surya/fatkhul alami
Barang bukti kasus dugaan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibeber di Polres setempat, Rabu (2/11/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria (RS) yang ditangkap lantaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) miliaran rupiah di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kini sudah diboyong ke Mabes Polri, Rabu (2/11/2016).

Ini seiring pengambilalihan penyidikan kasus ini oleh Mabes Polri di Jakarta.

"Dia (RS) sudah di Jakarta, karena kasus ini diambil alih Mabes," sebut Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim saat ditemui di Polres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (2/11/2016).

Argo menjelaskan, kini penanganan dilakukan Mabes Polri. Barang bukti juga dibawa ke Mabes Polri guna penyidikan kasus ini.

Sedangkan Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak mem-beck up jika ada perkembangan baru.

Menurut Argo, barang bukti yang dibawa ke Mabes Polri berupa uang, dokumen dan komputer yang disinyalir berisi data penting.

Sebenarnya, barang bukti sempat dibeber di halaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (2/11/2016) pagi.

Tapi, acara mendadak, barang bukti itu ditarik dan tidak jadi dirilis ke wartawan.

Wartawan juga sempat mendapat kabar adanya penyitaan uang Rp 4 miliar di salah satu bank di kawasan Tanjung Perak oleh tim Mabes Polri.

Kabarnya, uang itu diduga ada di rekening atas nama RS dari aliran dana pungli. Tapi, polisi menutup rapat adanya kabar itu.

Tim gabungan satgas saber pungli dan dwelling time Mabes Polri yang di-backupPolda Jatim dan Polres Pelabuhan Perak menangkap Direktur PT Akara, AH, saat melakukan pungli pada importir di Terminal Petikemas Surabya pekan lalu.

Dalam pengembangannya, uang hasil pungli disetorkan pada Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, RS.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada RS di ruang kerjanya. Tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 600 juta, dokumen dan komputer. Juga ada rekening bank yang diduga bersisi uang lebih dari Rp 10 miliar.

Soal uang di rekening bank atas nama RS, Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, uang itu ada di berapa bank. Diduga uang itu merupakan aliran sari pungli.

"Ada di berapa bank," kata Takdir.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Dua tersangka itu RS dan AH.

Selain itu, penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 saksi guna dimintai keterangan.

"Kini kasus diambil alih Mabes (Polri), barang bukti juga sudah diamankan," pungkas Takdir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved