Jumat, 8 Mei 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Jaksa Obok-obok Kasus Dugaan Korupsi Anak Buah Wali Kota Surabaya

Kasus ini makin mencuat dan menguatkan dugaan korupsi, setelah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mememecat 4 kepala pasar dan 3 pegawai.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
wikipedia
ILUSTRASI KORUPTOR 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penyelidikan dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan (dik), Jumat (21/10/2016).

"Tunggu siapa yang bakal menjadi tersangka dan berapa jumlanya akan kami umumkan dalam waktu dekat," tutur Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.

Menurut Didik, untuk sementara penyidik memfokuskan penyidikan dugaan korupsi pada salah satu UPTD PD Pasar Surya.

Namun UPTD mana, Didik enggan menyebut. Sejatinya, yang dibidik oleh penyidik Pidsus Kejari Surabaya adalah empat UPTD.

"Yang tengah diselidiki dan statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan kerugiannya mencapai Rp 101 juta," tuturnya.

Pasar mana?"

"Nanti sajalah," elaknya.

Penyidikan dugaan korupsi pungutan uang stan dari pedagang yang nunggak, penanganannya hampir bersamaan dengan Polrestabes Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengeluarkan sprindik tanggal 6 September dan Pidsus Kejari Surabaya tanggal 1 September.

Setelah dikoordinasikan dengan Polrestabes Surabaya akhirnya perkara ditangani Kejari Surabaya.

Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, pegawai UPTD menarik pungutan pada stan pedagang yang disegel.

Meski sudah dibayar oleh pedagang, uang yang semestinya masuk ke PD Pasar Surya untuk PAD, tidak disetor oknum petugas itu.

"Ini yang yang terjadi dan terus pungutan terus berlangsung. Otomatis yang dirugikan adalah negara," tandasnya.

Sebelum status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya memeriksa puluhan saksi baik pedagang dan petugas pasar untuk pengumpulan barang bukti.

Dari pemeriksaan yang ada, ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan status menjadi dik karena ada kerugian negara yang cukup besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved