Kamis, 16 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Tom Pernah 2 Kali Dipenjara, Kini Curi Handphone Anak Kos, Lihat Akibatnya

Melihat rumah kos tersebut sedang sepi dan saat itu sedang hujan lebat, dia masuk dengan membuka slot kunci gerbang yang tidak terkunci.

Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Yuli
rizki mahardi
MALING TEPERGOK - Tom Herlambang Ratika (43), warga Jalan Wiyung Gang 6, Surabaya yang indekos di Perumahan Graha Menganti Blok B, Kecamatan Wiyung, Surabaya. 

SURYA.co.id l SURABAYA - Tom Herlambang Ratika (43), warga Jalan Wiyung Gang 6, Surabaya yang indekos di Perumahan Graha Menganti Blok B, Kecamatan Wiyung, harus berurusan dengan Polsek Jambangan.

Ia nekat membobol rumah kos di Jalan Pagesangan 2 Gang Tenes No 55 Jambangan sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (9/10/2016).

Peristiwa ini bermula saat Tom naik motor Honda Vario putih. Dia berkeliling mencari sasaran.

Melihat rumah kos tersebut sedang sepi dan saat itu sedang hujan lebat, dia masuk dengan membuka slot kunci gerbang yang tidak terkunci.

Ia lantas menuju kamar kos yang dihuni Antonius Hartono (25).

"Tom mengambil handphone yang tergeletak di lantai dalam kondisi sedang dichar," ujar Kapolsek Jambangan, Kompol Gatot Harianto, saat ditemui Surya, Senin (10/10/2016).

Gatot menambahkan, korban yang merupakan mahasiswa saat itu sedang berada di kamar kos teman sebelahnya, Ahmad Arifudin.

Tak lama kemudian, Antonius dan Ahmad pun mendengar suara yang aneh dari arah kamar kos Antonius.

Keduanya melihat pelaku yang saat itu hendak kabur.

Mereka spontan berteriak hingga didengar warga sekitar. 

"Tanpa dikomando, warga yang mulai geram dengan aksi pelaku langsung menghajarnya hingga babak belur," imbuhnya.

Gatot menyebutkankan, pelaku ternyata pernah ditahan di markas Polsek Gayungan dan Polsek Tenggilis Mejoyo.

"Saya setiap hari kerja serabutan, ya tidak pasti penghasilannya," aku Tom kepada polisi.

Polisi juga menytita barang bukti berupa tas yang berisikan satu buah tang dan satu buah obeng untuk melancarkan aksinya, dan satu unit motor Honda Vario tanpa plat nomor.

Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved