Rabu, 22 April 2026

Berita Surabaya

KADIN Usulkan Denda Rp 5 Juta per Hari jika Kontainer Nginap di Pelabuhan Tanjung Perak

"Kalau bisa, dendanya ditinggikan seperti Jakarta, yakni Rp 5 juta per hari sekali nginap dan itu dijamin proses bongkar muat lebih cepat."

Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Yuli
rizki mahardi
Para pengurus KADIN Jatim saat dikonfirmasi masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (23/9/2016). 

SURYA.co.id l SURABAYA - Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Jawa Timur mengusulkan layanan satu atap bagi para importir agar dapat menekan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

KADIN Jatim menilai, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak memang rentang waktunya terlalu tinggi, enam sampai tujuh hari.

Kepala KADIN Jatim, Basa Alim Tualeka, mengatakan, pihaknya berniat mengusulkan layanan satu atap untuk memudahkan para importir dalam bongkar muat barangnya di lapangan penumpukan Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

"Yah memang selama ini kan massa dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak sampai enam dan tujuh hari. Dengan adanya pembuatan layanan satu atap ini yang berbasiskan online, dapat menekan dwelling time bisa jadi tiga hari saja," ujarnya saat diwawancarai SURYA.co.id di kantornya, Jumat (23/9/2016).

Ia menilai, mulai dari proses waiting time kapal sandar hingga dwelling time banyak sekali perizinan yang harus diurus oleh para importir.

"Mulai harus mengurus izin dari loket ke loket, kan itu membutuhkan waktu lama. Dengan adanya pelayanan online ini juga dapat membuat transparansi tiap instansi ke publik agar tidak ada pungli pungli kembali di TPS," ujarnya.

Alim juga menyoroti denda bagi para importir yang nekat menginapkan kontainernya.

"Seharusnya para importir ini, dendanya tidak dikenakan Rp 250 ribu per hari untuk satu kontainer yang diinapkan di TPS. Banyak sekali importir nakal yang menilai itu lebih murah dibanding harus mengeluarkan biaya kembali untuk menyewa depo gudang di luar pelabuhan. Nah di situlah, timbul dwelling time yang berkepanjangan," paparnya.

Ia khawatir, hal itu akan menghambat lalu lintas barang di sana. "Kalau bisa, dendanya ditinggikan seperti Jakarta, yakni Rp 5 juta per hari sekali nginap dan itu dijamin proses bongkar muat di sana akan lebih cepat," imbuhnya.

Alim mengaku, pihaknya akan koordinasi dengan para pemangku kepentingan Pelabuhan Tanjung Perak untuk membantu menekan massa dwelling time yang ada di sana.

"Kami siap bila ditunjuk sebagai pembuat proyek situs online perizinan satu atap, untuk dapat mengurangi proses dwelling time ini. Dalam waktu dekat, kami usahakan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di sana," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved