Jumat, 10 April 2026

Berita Surabaya

AKBP Takdir Mattanette: Masalah Dwelling Time Ini Perintah Presiden kepada Kapolri

terdapat 1.005 kontainer yang menumpuk di area TPS, dan sejak dimulainya Satgas Dweling Time ini ‎dibentuk, sudah 863 yang berhasil dikeluarkan.

Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Yuli
surya/rizki mahardika
ARSIP - Kapolres Perak AKBP Takdir Mattanette (paling kiri) saat inspeksi posko pengawasan dwelling time, Jumat (16/9/2016). 

SURYA.co.id l SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang merupakan bagian dari satuan tugas (Satgas) Dwelling Time menemukan pola penyimpangan awal hingga terjadinya penumpukan kontainer di Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanette, menjelaskan, sebelum terbentuknya satgas, pihaknya menemukan fakta awal bahwa sebanyak 1.005 kontainer yang masih menumpuk hingga 30 hari dan tidak dikeluarkan oleh pemiliknya atau importir.

"Namun dalam dua pekan berjalannya Satgas Dwelling Time, sebanyak 863 kontainer yang sudah diambil oleh pemiliknya dan sisanya masih menunggu proses pembuatan dokumen dan dalam waktu dekat akan segara diangkat dari pelabuhan," ujarnya saat dikonfirmasi, .

Takdir masih mendalami pola penyimpangan dwelling time ini.

"Penumpukan ini diakibatkan terjadinya penyimpangan oleh pihak jasa ekpedisi (Hanjin‎), padahal importir telah melakukan pembayaran namun tidak disetorkan ke TPS sehingga tertahan dan harus melakukan pengurusan dokumen lagi yang seharusnya sudah dilakukan oleh Hanjin," imbuh Kapolres.

Takdir menduga, dalam kasus tidak dibayarnya beban sewa jasa kontainer yang dilakukan oleh Hanjin, terdapat penggelapan uang oleh Hanjin.

"Artinya para importir harus mengeluarkan dana lagi untuk dapat mengeluarkan kontainernya dari TPS, di sini terdapat penemuan penggelapan," ungkapnya.

Sementara, disinggung tentang Satgas Dweling Time yang melakukan tindakan penyegelan dan dianggap kurang tepat hingga dikeluhkan oleh INSA, ‎Takdir mengaku, pihaknya menjalankan perintah Presiden kepada Kapolri. 

"Polri bertindak sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Jadi jangan dilihat hanya satu sisi dan siapapun yang merasa tidak puas dan terganggu, tentunya ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan di sana dalam menegakkan hukum," ungkap Takdir.

Takdir mengungkapkan, pihak kepolisian juga memiliki peran penting dalam menekan dan menegakkan hukum Dwelling Time yang ada di TPS.

"Memang wilayah tersebut areanya Kepabean, jadi masalah Dwelling Time ini atas perintah Presiden dan juga terdapat dalam pasal 17 ayat (2) Undang-undang Kepabean, ‎jelas tertuang Polri berhak melakukan penyelidikan dalam hal tertentu," ucapnya.

Takdir mengaku, pihaknya menepis pernyataan Ketua INSA Surabaya, Steven Lasawengen yang mengaku tidak ada antrean ataupun penumpukan kontainer di wilayah pelabuhan Tanjung Perak.

"Faktanya saja terdapat 1.005 kontainer yang menumpuk di area TPS, dan sejak dimulainya Satgas Dweling Time ini ‎dibentuk, sudah 863 yang berhasil dikeluarkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved