Rabu, 20 Mei 2026

Pemkot Surabaya

Tak Bayar Retribusi, Reklame Videotron Ditertibkan Satpol PP Surabaya

"Kalau sewa lahan, memang kewenangan dari PT KAI. Tapi, untuk retribusi mulai IMB hingga pajak reklame masuk ke Pemkot," jelas Bagus kepada Surya (TRI

Tayang:
Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Yoni
surya/ Sany Eka Putri
ILustrasi videotron 

SURYA.co.id | SURABAYA - Reklame tidak berizin kembali ditertibkan, kali ini Satpol PP Kota Surabaya menertibkan Videotron yang berukuran 4x6 meter persegi di kawasan Joyoboyo.

Reklame berbentuk videotron yang berisi di atas lahan PT KAI ini, terbukti melakukan pelanggaran namun tetap beroperasi meski izinnya telah melampaui batas 1 April 2016.

Kasi Program Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan, penertiban itu merupakan perintah dari Dinas PU Cipta Karya.

Pasalnya, pemilik reklame hingga saat ini belum melakukan pembayaran retribusi IMB sesuai kewajiban.

"Reklame itu, kami tertibkan sesuai permintaan dari Dinas PU Cipta Karya," katanya.

Penertiban reklame berbentuk videotron ini, merupakan penertiban kali pertama yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.

Meski begitu, Satpol PP sempat mengalami kesulitan dalam menertibkan rejalme videotron ini. Pasalnya, rekalame videotron itu berasa tepat di lahan milik PT KAI.

"Kalau sewa lahan, memang kewenangan dari PT KAI. Tapi, untuk retribusi mulai IMB hingga pajak reklame masuk ke Pemkot," jelas Bagus kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menambahkan, sebelum reklame videotron ditertibkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan untuk melunasi retribusi.

Karena tidak kunjung dilunasi, maka Satpol PP Kota Surabaya terpaksa menertibkannya.

"Karena tidak ada perpanjangan dari pihak perusahaan, maka terpaksa lakukan penindakan," kata Irvan Widyanto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (22/9/2016).

Lebih jauh Irvan menjelaskan, reklame videotron ini ada sejak tahun 2014. Saat itu, di tahun 2014-2015 perusahaan memenuhi izin secara lengkap.

Kemudian di tahun 2015-2016 perusahaan hanya membayar pajak namun retribusi tidak dibayar. Sedangkan di tahun 2016-2/17, perusahaan tidak memperpanjangnya.

"Intinya, reklame tidak berizin, padahal khusus IMB reklame bayar setiap tahun seiring berlakunya masa pajak," terangnya.

Hal ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2006 pasal 5 ayat 3. Yang berbunyi, reklame yang harus memiliki IMB adalah jenis Megatron dan jenis Papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan
meter persegi) yang menggunakan konstruksi tiang atau di atas bangunan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved