Rabu, 15 April 2026

Lipsus Retribusi Parkir Berlangganan

Pencabutan Perda Parkir Berlangganan, Jika Tetap Pungut Berpotensi Jadi Masalah

Setelah pencabutan Perda, kepala daerah memiliki waktu lagi maksimal tujuh hari untuk menghentikan pelaksanaannya di lapangan.

surya/samsul hadi
Stiker parkir berlangganan di Kabupaten/Kota Mojokerto senilai Ro 15.000 ditunjukkan pemilik kendaraan roda dua. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah kota dan kabupaten harus segera mencabut peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan retribusi parkir berlangganan.

Selain itu, juga tak lagi melakukan tarikan retribusi tersebut, sehingga akan terhindar dari masalah di belakang hari.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Nurul Ghufron SH MH mengatakan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda yang telah dibatalkan oleh Kemendagri ini.

Teknisnya, kepala daerah bersama DPRD mencabut Perda tersebut paling lama tujuh hari setelah surat keputusan pembatalan diberikan.

Setelah pencabutan Perda, kepala daerah memiliki waktu lagi maksimal tujuh hari untuk menghentikan pelaksanaan Perda di lapangan.

"Peraturan kepala daerah (Perkada) yang menjadi pedoman penyelenggaraan parkir juga harus dicabut. Waktunya maksimal tujuh hari setelah pencabutan Perda," kata Ghufron, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, sebelum surat keputusan pembatalan Perda dari Kemendagri diberikan, proses pemungutan retribusi parkir di daerah tersebut masih dianggap sah.

Tetapi, pemungutan retribusi parkir akan jadi masalah kalau tetap dilakukan setelah surat keputusan dikeluarkan.

"Bisa disebut pungutan liar, karena Perdanya sudah dibatalkan," ujarnya.

Hal sama diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Syahrul Sajidin. Menurutnya, dalam beberapa kasus surat keputusan pembatalan akan berdampak pada batalnya Perda sebagaimana dimaksud.

Batalnya Perda akan berdampak pada hilangnya daya laku dari perda itu.

Sehingga segala tindakan dan perbuatan yang mendasarkan pada Perda itu tidak boleh dilakukan setelah adanya surat keputusan tersebut.

"Tapi yang sudah dilakukan sebelum ada surat keputusan ya tetap dianggap sah," katanya.

Keputusan yang dikeluarkan Kemendagri atas pencabutan 3.143 perda se-Indonesia, termasuk perda yang mengatur tentang parkir berlangganan, bersifat mengikat.

Sehingga, ujar pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr Sukardi SH MH, apabila pemerintah kota/kabupaten tak menghiraukan kebijakan tersebut akan berpotensi pemberian sanksi dari pemerintah pusat.

Sumber: Surya Cetak
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved