Kamis, 16 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Devina Pergoki Maling Motornya di Indomaret Wilayah Surabaya, Lihat Akibatnya

Tak lama kemudian, korban yang saat itu membayar belanjaannya, melihat motornya dibawa pelaku. Korban langsung berteriak..

Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Yuli
youtube
ILUSTRASI - Maling motor terekam CCTV. 

SURYA.co.id l SURABAYA - Samsul Arifin (27), warga Jalan Tanah Merah Merah Gang Sayur 27 Surabaya tepergok mencuri sepeda motor Honda Beat putih nomor polisi W 4801 NB milik Devina (18) asal Desa Jajar, Banyuwangi.

Dari keterangan beberapa saksi, saat itu Devina mampir Indomaret di Jalan Arief Rahman Hakim No 51 A Keputih, Sukolilo, Surabaya, sepulang kuliah di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Senin (19/9/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat itu posisi motor korban di tempat parkir depan Indomaret. Korban berbelanja sebentar. Tak lama kemudian, korban yang saat itu membayar belanjaannya, melihat motornya dibawa pelaku. Korban langsung berteriak," ujar W Fissabilillah, karyawan Indomart.

Warga sekitar yang melihat kejadian ini langsung menghadang aksi tersangka. Tanpa dikomando, warga memukuli maling motor itu hingga babak belur.

"Setelah jadi bulan-bulanan massa, petugas yang tak jauh dari lokasi, langsung mengamankan pelaku dari amukan massa beserta barang bukti sepeda motor yang akan dicurinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Simun, saat dikonfirmasi SURYA.co.id.

Simun menambahkan, saat ini pelaku di RS Haji Sukolilo untuk mendapatkan pengobatan dan selanjutnya digiring menuju ruang tahanan Polsek Sukolio.

Dari tangan tersangka, petugas menyita buah pisau penghabisan, kunci T dan motor Honda Beat.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved