Berita Ekonomi Bisnis
152 Perusahaan dengan 2.967 Karyawan di Jatim Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau mereka tidak mengindahkan, sekali, dua kali, kami beri teguran. Kalau tidak juga mengindahkan, kami minta bantuan kejaksaan."
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Kebijakan mewajibkan perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja, ternyata belum diterapkan perusahaan secara maksimal.
Hal ini terbukti, di Jatim tahun 2016 sekitar 152 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 2.967 belum didaftarkan atau ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Guna menguatkan regulasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pusat telah berkerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sedang di daerah, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), di Surabaya, Kamis malam (25/8/2016).
"Kami ada target untuk terus menambah jumlah kepesertaan baik perusahaan maupun tenaga kerja. Dengan menggandeng Kejaksaan, kami berharap target itu bisa tercapai," jelas Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis.
Lebih lanjut, Ilyas menyebutkan, masih banyak perusahaan yang enggan mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program yang diwajibkan pemerintah itu. Bahkan tak jarang banyak perusahaan yang
masih mendaftarkan sebagian karyawannya.
Ada pula yang sudah mendaftar namun mengalami kendala pembayaran alias nunggak.
"Kami terus lakukan cara persuasif. Kami sosialisasikan dengan baik. Kami beri pengertian. Kalau mereka tidak mengindahkan, sekali, dua kali, kami beri teguran. Kalau tidak juga mengindahkan, kami minta bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara. Namun, bukan maksud kami menakut-nakuti, kami tetap utamakan cara persuasif," lanjut Ilyas.
Data dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, saat ini ada 370.000 perusahaan bergabung dari 622.000 perusahaan yang terdata berada di Indonesia.
Dari 370.000 perusahaan itu, ada 20 juta tenaga kerja yang didaftarkan. Sementara di Jawa Timur 42.388 perusahaan yang sudah mendaftar dengan 1.446.000 tenaga kerja.
"Untuk di Indonesia target kami bisa menjaring 45 juta tenaga kerja formal atau penerima upah dalam lima tahun ke depan. Untuk tenaga kerja informal kami target bisa menjaring enam persen dari total seluruh jumlah tenaga ini. Sementara di Jatim akan menjaring semua pekerja formal sebesar 7 juta tenaga kerja," tambah Ilyas.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung RI, Bambang Setyo Wahyudi dalam kesempatan sama mengakui jika tindakan hukum itu bukan tujuan utama.
"Yang utama adalah perusahaan ini mematuhi aturan yang berlaku sesuai undang-undang. Kami akan lakukan tindakan persuasif dulu, tidak menakut-nakuti," kata Bambang.
Kerjasama dengan Kejaksaan sudah dilakukan selama dua tahun terakhir ini dan hasilnya cukup efektif. Selama dua tahun, Kejaksaan berhasil menertibkan 100.000 perusahaan yang nunggak pembayaran.
Di Jawa Timur, diakui Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Abdul Kholik, kerjasama ini banyak memberikan manfaat untuk kedua belah pihak yakni perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Data BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, tahun lalu 265 perusahaan yang aktif kembali sebagai anggota setelah sebelumnya nonaktif.
Dari jumlah itu, BPJS Ketenagakerjaan bisa menagih uang senilai Rp 3,493 miliar. Sedang hingga Juli 2016, sudah ada 152 perusahaan mendaftar dengan jumlah 2.967 tenaga kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-bpjs-kesehatan_20160829_100818.jpg)