Berita Malang Raya
Warga Brunei Darussalam Ditahan di Lapas Malang karena Masalah Ini
Irwan ditangkap warga ketika berada di sebuah rumah warga di Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang pada 17 Juli 2016.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | MALANG - Seorang warga negara Brunei Darussalam, Irwan Iswande bin Haji Moch Noor (42) dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (24/8/2016).
Petugas Kantor Imigrasi Malang menitipkan Irwan ke Lapas sebagai upaya penindakan melalui hukum beracara (pro yustisia).
"Kami memeriksa dan menyidik maksimal 60 hari hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi dia kami titipkan ke Lapas," ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang Novianto Sulastono.
Petugas menindak tegas Irwan karena dia masuk ke Indonesia tanpa paspor alias illegal.
Dia dijerat UU Keimigrasian Pasal 119 ayat 1 karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Irwan ditangkap warga ketika berada di sebuah rumah warga di Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang pada 17 Juli 2016.
