Jumat, 22 Mei 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Kata Sandi 810 Surutkan Nyali Penjahat

Ia mencontohkan, laporan kehilangan motor pada Juni 2016 mencapai 10-12 laporan per hari.

Tayang:
Penulis: Zainuddin | Editor: Titis Jati Permata
surya/hayu yudha prabowo
Ilustrasi, polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian kendaraan bermotor. 

SURYA.co.id | SURABAYA - 810 adalah kata sandi yang digunakan kepolisian untuk menyebut orang meninggal atau tewas.

Istilah ini digunakan untuk tersangka yang tewas ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Sebulan terakhir, 810 ini bahkan sering disebut.

Maklum, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengobral peluru kepada penjahat. Lima penjahat dibawa ke kamar mayat RS Dr Soetomo dengan luka tembak di dadanya.

Lima penjahat itu adalah Lukman Wahyudi, M Muhles, M Arifin, M Darin, dan Ekwan Septian Budi.

Selain menembak mati penjahat, polisi juga mengobral peluru untuk menembak kaki.

Bukan hanya anggota Satreskrim yang mengobral peluru. Anggota Unit Reskrim di polsek jajaran juga sering menembak kaki penjahat.

Obral tembakan ini memang berdampak terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Angka curanmor di Surabaya menurun drastis selama tiga bulan terakhir.

Berdasar data di Satreskrim, curanmor di Surabaya pada Mei 2016 mencapai 224 kasus. Angka curanmor menyusut menjadi 197 kasus pada Juni 2016. (Lihat Tabel)

"Kalau Juli 2016, ada sekitar 170 kasus curanmor," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (4/8/2016).

Obral tembakan ini tidak bisa menghilangkan kasus curanmor. Pelaku masih beraksi pada Kamis (4/8/2016).

Dalam sehari ini, ada tiga orang yang melaporkan kehilangan motor, yaitu Tiara Sumatmaja, M Bahri, dan Trisno.

Tiara kehilangan motor Beat nopol L 5714 JW di Karah Agung VI sekitar pukul 05.30 WIB.

Trisno kehilangan Vixion nopol L 5231 HT Pradah Kalikendal. Sedang Bahri kehilangan motor Beat nopol L 5473 MB di Jalan Kedurus Sawah Gede.

Shinto menambahkan, tiga laporan kehilangan motor hari ini termasuk kecil dibandingkan sebelumnya.

Sumber: Surya Cetak
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved