Selasa, 14 April 2026

Berita Surabaya

Dewan akhirnya Bentuk Pansus Raperda Pajak Online, ini Harapan Ketua DPRD Surabaya

Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna dihadiri Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (1/8/2016) siang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Parmin
Dya Ayu Wulansari
Ketua DPRD Surabaya, Armuji. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) serius mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak online.

Perda ini bertujuan mempermudah pembayaran pajak parkir, restauran, hotel, dan hiburan.

Keseriusan Dewan itu diwujudkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) raperda pajak online.

Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna dihadiri Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (1/8/2016) siang.

Sekretaris DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto menjelaskan, ada 10 nama masuk dalam pansus raperda pajak online.

"Ketuanya Pak Rio dari Komisi B," katanya saat dihubungi Surya.co.id

Hadi menjelaskan, setelah dibentuk pansus akan merumuskan beberapa hal sebagai pedoman dalam perda pajak online ini.

"Mereka akan bekerja selama 60 hari sejak ditetapkannya hari ini," paparnya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji berharap selama masa kerja, pansus melaporkan setiap kali rapat dan hasilnya secara tertulis.

"Mudahan-mudahan bisa cepat untuk penyusunan raperda ini," katanya.

Armuji menambahkan, setelah itu, raperda akan kembali dirapatkan dan diputuskan apakah bisa dijadikan perda saat itu juga atau harus dibenahi.

"Kalau dibenahi karena ada poin yang tidak disetujui dalam kuorum rapat, maka ya terpaksa harus dibenahi sebelum nanti diserahkan ke Pemprov Jatim untuk disetujui," tandasnya.

Sebelumnya Pemkot dan Dewan menyakini sistem pajak online untuk pembayaran pajak parkir, hotel, restauran , dan hiburan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Selama ini, diduga ada permainan atau kecurangan dilakukan oknum tertentu dalam hal pelaporan pajak karena sistemnya manual.

Dengan sistem online, Pemkot bisa memantau semua pajak yang didapatkan, seperti, parkir, mal, restauran, dan hiburan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved