Rabu, 15 April 2026

Berita Sidoarjo

Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah, Warga Korban Lumpur dari Renojoyo Minta Hearing

#SIDOARJO - Puluhan warga Renojoyo, Desa Kedungsolo, Porong, mendatangi DPRD Sidoarjo, Jumat (29/7/2016).

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yuli
irwan
Agus Sulianto (berkacamata), humas DPRD Sidoarjo, dikelilingi warga Renojoyo yang minta hearing dengan Pansus DPRD untuk kasus lumpur Lapindo, 29 Juli 2016. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Puluhan warga Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, mendatangi DPRD Sidoarjo, Jumat (29/7/2016).

Warga yang merupakan korban lumpur Lapindo ini meminta hearing terkait status tanah yang mereka tempati tak bisa diterbitkan sertifikat tanah.

Warga yang tadinya berasal dari Desa Renokenongo ini ingin bertemu Pansus Lumpur untuk mengadukan nasib mereka.

"Kami meminta hearing karena sudah sembilan tahun kami tinggal, kami tak bisa mengurus sertifikat," kata Sujali, salah satu perwakilan warga.

Sujali menuturkan ia bersama beberapa warga sudah membeli lahan dan tinggal bertetangga di areal seluas 10 hektar tersebut.

Namun, ketika akan mengurus sertifikat, sebagian areal lahan 2,8 hektar itu tidak bisa dikeluarkan. Sujali menyatakan rumahnya termasuk di areal 2,8 hektar tersebut.

Sujali mengungkapkan lahan tersebut tak bisa disertifikatkan karena dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Areal itu diduga merupakan lahan penggelapan tanah kas desa (TKD) yang dilakukan beberapa oknum perangkat desa.

"Kami meminta Pansus Lumpur untuk bisa mengakomodir hal ini," sambungnya.

Selain sudah membeli lahan, warga juga taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan luasan lahan yang ditempatinya. Sujali dan warga lainnya memiliki bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB.

"Kalau SSPD bisa keluar, harusnya sertifikat bisa diproses," ujarnya.

Warga kecewa karena tak bisa menemui anggota Pansus Lumpur. Kendati demikian, Kasubag Humas DPRD Sidoarjo, Agus Sulianto, menyatakan sudah mengakomodir permohonan warga untuk hearing.

"Akan saya jadwalkan secepatnya," tandas Agus.

Kendala sertifikasi lahan tersebut karena muncul aturan Bappeda Sidoarjo pada 2009 yang menyatakan lahan tersebut merupakan lahan pertanian. Karenanya, di atas lahan itu tak bisa dijadikan lahan bangunan.

Namun, Bupati Sidoarjo Saiful Illah telah menerbitkan SK yang menyatakan lahan tersebut bukan lahan pertanian berkelanjutan. Implikasi SK tersebut harusnya lahan itu bisa diurus pengajuan sertifikatnya.

Pihak Kejari sendiri tengah melakukan pengusutan kasus tanah Renojoyo tersebut. Diduga, ada permainan saat pembebasan lahan yang akan dijadikan areal perumahan untuk relokasi korban lumpur Lapindo.

Sebagian lahan tersebut merupakan TKD yang digelapkan oknum perangkat desa sebagai lahan pribadi.

"Masih proses penyidikan saksi-saksi," tandas Rochida, penyidik Sie Pidana Umum Kejari Sidoarjo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved