Berita Pamekasan Madura

Jual Sepeda Motor Bodong Via FB, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

“Nah ini yang mencurigakan. Untuk sepeda motor kosongan dijual lebih murah jauh di bawah harga sepeda motor lengkap dokumennya. Sehingga kami tergerak

Penulis: Moh Rivai | Editor: Yoni
surya/muchsin
DITAHAN – Kasatreskrim AKP Bambang Hermanto, baju putih lengan panjang, saat memperlihatkan tersangka penadah sepeda motor curian. 

SURYA.co.id | PAMEKASAN – Diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian, RH (28), warga Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, ditangkap aparat Polres Pamekasan, Selasa (26/7/2016), sekitar pukul 16.45.

Tersangka ditangkap di sekitar Pasar Pakong, Pamekasan, berjarak sekitar 20 km ke arah utara kota Pamekasan, bersama barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja hitam plat nomor palsu L 4641 SF.

Kini tersangka yang sudah berhasil menjual lima unit sepeda motor hasil curian itu, ditahan di Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian, sedang mengembangkan siapa saja pembeli sepeda motor hasil curian itu.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, mengatkan, ditangkapnya tersangka RH ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap akun FB milik RH, yang membuka lama jual beli online, berupa ponsel, sepeda motor berbagai merek dan jenisnya.

Indikasi jika sepeda motor yang dibeli itu terdapat sepeda bodong, karena bukan hanya dicantumkan harga sepeda motornya, melainkan sepeda motor yang lengkap surat-suratnya, seperti bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), juga sepeda motor kosongan, tanpa STNK dan tanpa BPKB.

“Nah ini yang mencurigakan. Untuk sepeda motor kosongan dijual lebih murah jauh di bawah harga sepeda motor lengkap dokumennya. Sehingga kami tergerak untuk mengungkap kasus ini,” kata Bambang Hermanto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (27/7/2016).

Kemudian petugas tertarik untuk membeli sepeda motor Kawasaki Ninja bodong, dengan janjian bertemu di daerah pinggiran di kawasan utara. Sepeda motor itu ditawarkan dengan harga Rp 11.800.000.

Maka sesuai kesepakatan, petugas bertemu di sekitar Pasar Pakong. Begitu tersngka datang sendirian naik sepeda motor Kawasaki Ninja, langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan.

Menurut Bambang, tersangka mendapatkan sepeda motor bodong itu membeli dari orang tak dikenal, siapa namanya dan dari mana penjualnya juga lewat FB, seharga Rp 9.000.000.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka menjual sepeda motot secara online, kepada orang lain, tanpa menanyakan nama dan alamat pembelinya.

Transaksi di FB cukup singkat, yakni waktunya satu menit. Begitu sepakat barangnya dilepas.

Di antara sepeda motor bodong yang sudah dijual itu, Kawasaki Ninja RR, warha hijau tahun 2012, terjual seharga Rp 12.500.000 ke orang Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Lalu Honda Beat hitam tahun 2014, terjual seharga Rp 3.600.000 ke wilayah Batumarmar.

Kemudian sepeda motor Suzuki Satria FU, tahun 2011, warna hitam kombinasi merah dijual seharga Rp 2.850.000 pada pembeli di kawasan Jl Raya Proppo, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved