Selasa, 7 April 2026

Berita Jombang

Dipicu Boikot Anggota, Rapat Paripurna DPRD Jombang Gagal Digelar

Beberapa peserta rapat pun mulai gelisah. Puncaknya, sekitar pukul 11.30 WIB, Sekretaris DPRD Pinto Widiarto mengumumkan, rapat paripurna ditunda alia

Penulis: Sutono | Editor: Yoni

SURYA.co.id | JOMBANG - Rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Pertanggungungjawaban APBD 2015 gagal dilaksanakan, Kamis (30/6/2016).

Diduga batalnya paripurna karena para anggota memboikot, dengan alasan anggaran pembelian mobil dicoret oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD Jombang.

Rapat sebenarnya yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00. Pada saat itu, sudah hadir para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekdakab Ita Triwibawati, dan Wabup Hj Mundjidah Wahab.

Namun hingga pukul 11.00 WIB, para anggota DPRD Jombang belum menempati tempat duduk di ruang rapat paripurna.

Mereka hanya masuk-keluar ruang rapat dan sebagian kecil menunggu rapat dimulai.

Beberapa peserta rapat pun mulai gelisah. Puncaknya, sekitar pukul 11.30 WIB, Sekretaris DPRD Pinto Widiarto mengumumkan, rapat paripurna ditunda alias gagal dilaksanakan pada hari itu.

Sembari meminta maaf, Pinto menyatakan, alasan ditundanya rapat paripurna disebabkan masih ada kendala yang harus diselesaikan di lingkup legislatif.

Sumber di dewan menyebut, sebenarnya yang terjadi adalah anggota dewan enggan melakukan rapat paripurna karena kecewa dengan banmus dan pimpinan dewan.

Sumber yang merupakan anggota DPRD Jombang menilai finalisasi persetujuan anggaran untuk pembelian sejumlah alat transportasi berupa mobil, dicoret pada rapat banmus beberapa waktu lalu. Sehingga kekecewaan anggota pun muncul.

Apalagi, lanjut sumber itu, sebenarnya penganggaran pembelian mobil dapat diajukan langsung ke gubernur. Sehingga sebenarnya banmus dan pimpinan DPRD tidak perlu mencoret usulan anggaran pengadaan alat transportasi itu.

Ketua DPRD Joko Triono membenarkan sebelumnya memang ada penganggaran untuk mobil.

Tetapi, sambung Joko, setelah dikonfirmasi dalam rapat Banmus, pengajuan tersebut ditiadakan, dengan alasan tidak ada payung hukumnya.

“Hal itu juga, sudah kita koordinasikan ke sekdakab dan anggota badan anggaran. Akhirnya disimpulkan memang tidak ada cantolannya (payung hukum, Red),” imbuh Joko kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Ia sebenarnya juga menyayangkan danggaran untuk pembelian mobil tersebut.

”Oleh sebab itu, ini juga menjadi pertimbangan kenapa sampai ditiadakan,” pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved