Peristiwa Lumajang
Vonis Hakim untuk 8 Pengeroyok Tosan Lebih Enteng daripada Tuntutan Jaksa
#SURABAYA - "Kami masih pikir-pikir. Kami akan kordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasipidum Kejari #Lumajang, M Naimullah.
Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Bukan hanya otak pengeroyokan terhadap Tosan yang mendapat vonis di bawah tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 23 Juni 2016.
Delapan pengeroyok Tosan, sahabat mendiang Salim Kancil, pun mendapat vonis di bawah tuntutan jaksa.
Delapan pengeroyok Tosan tersebut adalah Timartim, Gito, Harmoko, Edi Santoso, Eli Sandi Purnomo, Tedjo Sampurno, Ngatiman, dan Rudi Hartono.
Mereka divonis penjara masing-masing selama 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dipenjara selama 15 tahun.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap Tosan," kata hakim Sigit Sutanto.
Para terdakwa masih belum menentukan sikap terkait vonis tersebut. Tim jaksa pun belum menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir. Kami akan kordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasipidum Kejari Lumajang, M Naimullah usai sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-surabaya-salim-kancil_20160623_185856.jpg)