Video
VIDEO - Imam Pimpin Tarawih Sambil Pakai Smartphone Bikin Netizen Berdebat? Boleh atau Tidak Boleh?
Para netizen yang melihat video ini pun berdebat dan mempertanyakan keabsahan salat sang imam karena memakai ponsel saat sedang salat.
SURYA.co.id - Rekaman video seorang imam memimpin salat sambil membaca ayat suci Alquran dari ponsel smartphone membuat perdebatan netizen di dunia maya.
Video rekaman salat tarawih dari Ustaz Khairul Ikhwan tersebut diposting pemilik akun YouTube Khayr sejak Agustus tahun lalu.
Pada bulan puasa tahun ini video rekaman tersebut kembali menyebar di media sosial dan menjadi viral.
Para netizen yang melihat video ini pun berdebat dan mempertanyakan keabsahan salat sang imam karena memakai ponsel saat sedang salat.
Ada yang menganggap, hal itu diperbolehkan, namun ada juga yang menilai hal itu akan membatalkan salat.
Sejumlah netizen menyebut yang dilakukan imam tersebut adalah membaca Alquran melalui aplikasi smartphone.
Sementara itu, dilansir dari konsultasisyariah.com berikut penjelasan tentang imam yang membaca Alquran saat salat
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Kasus imam yang memimpin shalat jamaah sambil membawa atau membaca mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Al-Kasani menyebutkan,
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة. وعند أبي يوسف و محمد: تامة ويكره. وقال الشافعي: لا يكره.
“Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah, namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafii berpendapat, “Tidak makruh.” (Bada’i ash-Shana’i, 1:236).
Selanjutnya al-Kasani menyebutkan alasan masing-masing pendapat.
Abu Hanifah menganggap ini membatalkan shalat karena dua hal: Pertama, bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dst. adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari shalat. Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya.
Kedua, orang yang menjadi imam sambil membawa mushaf, dia membaca teks dari mushaf. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara ulama yang tidak menghukumi batal beralasan dengan hadis tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah)