Persebaya Surabaya

Tahu Suporter Rusak Taman, Risma Cuma Diam, Berdalih Justru Dia Bisa Dipenjara

#SURABAYA - Risma memilih mengambil sikap diam saat ribuan suporter membanjiri Taman Mundu. "Kalau saya ikut campur, saya bisa dipenjara," kelitnya.

Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Yuli
surya/rorry nurwawati
Sejumlah suporter beratribut Bonek saat di kawasan Rumah Dinas Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Jumat (17/6/2016). 

BAB XXII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved