Minggu, 12 April 2026

Berita Banyuwangi

Susun Fast Response Bersama Kepolisian Atasi Maraknya Miras di Banyuwangi

sehingga bisa ada penanganan cepat bila ada laporan dari masyarakat," kata Anas, usai deklarasi anti radikalisme di Mapolres Banyuwangi kepada Surya (

Penulis: Haorrahman | Editor: Yoni
irwan
Polres Sidoarjo memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai merek, Senin (6/6/2016). 

SURYA.co.id | BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan darurat minuman keras dan diperlukan langkah konkrit untuk membatasi peredarannya.

Karena itu, menurut Anas, Pemkab bersama dengan Polres Banyuwangi sedang menyiapkan fast respons (respon cepat) terhadap setiap adanya laporan penyalahgunaan miras di Banyuwangi.

"Akan ada grup WA (whatsapp) yang menghubungkan antar pihak pemkab dan polsek (Polisi Sektor), sehingga bisa ada penanganan cepat bila ada laporan dari masyarakat," kata Anas, usai deklarasi anti radikalisme di Mapolres Banyuwangi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (9/6/2016).

Lewat cara ini, lanjut dia, urusan administrasi pengaduan bisa dipangkas. Kalau selama ini masyarakat yang akan melaporkan harus membuat BAP terlebih dahulu, namun dengan fast response ini masyarakat bisa langsung lapor dan aparat terdekat bisa meluncur langsung ke lokasi.

"Ini semua sedang kita rumuskan sistem mana yang efektif. Salah satunya dengan cara ini," lanjutnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Masyarakat bisa langsung memotret saat melihat gerombolan orang minum-minuman. Lalu kirim ke grup WA atau nomer pengaduan yang akan segera dirilis. Sehingga nanti langsung bisa diatasi.

Pemkab Banyuwangi sendiri selama ini telah melakukan berbagai upaya preventif terhadap bahaya penyalahguanaan minuman yang mengandung alkohol.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, Pemkab Banyuwangi melakukan berbagai pembatasan terhadap peredaran minuman keras/minuman beralkohol.

Di antaranya seperti melakukan pembatasan terhadap tempat-tempat yang boleh menjual miras, tidak diperkenankannya pembeli yang tidak berusia kurang dari 21 tahun, serta hanya jenis minuman beralkohol berjenis A, B dan C saja yang bisa diperjualbelikan.

"Hampir semua pelaku kekerasan diawali dari konsumsi miras. Apalagi peredarannya kurang terkontrol, sehingga sangat mudah mendapatkan miras bagi siapa saja. Untuk itu, kita sedang merumuskan cara menangani darurat miras di Banyuwangi ini," kata Anas.

Kekhawatiran Bupati Azwar Anas untuk memerangi penyalahgunaan minuman keras ini, bukan tanpa dasar. Berdasarkan dari data Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) yang diketuai oleh anggota DPD Fahira Idris, tiap tahunnya ada 18.000 orang Indonesia yang meninggal akibat minuman keras.

"Penyalahgunaan miras ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Butuh penanganan cepat," kata Anas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved