Selasa, 14 April 2026

Berita Mojokerto

Periksa Lima Penerima Jasmas di Mojokerto, Dugaan Adanya Fee Mulai Mencuat

"Mereka adalah warga atau konstituen dari caleg yang menerima jasmas," tuturnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network)., Kamis (9/6/2016).

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Yoni
pixabay
ilustrasi 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Proses penyelidikan dugaan korupsi fee dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2015 di Kabupaten Mojokerto mulai terkuak. Itu terkait proses pemeriksaan pada lima orang penerima jasmas yang dilakukan Kejari Mojokerto, di mana ada petunjuk pada pemotongan (fee) dari jasmas itu.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Mojokerto, Oktario Hutapea menguraikan, proses penyelidikan mulai difokuskan pada bukti adanya pencairan jasmas yang diduga diselewengkan. Untuk mendapatkan bukti, penyidik sudah memanggil lima orang penerima dana jasmas itu.

"Mereka adalah warga atau konstituen dari caleg yang menerima jasmas," tuturnya kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).

Proses pemeriksaan pada lima warga itu masih berjalan di Kejari Mojokerto. Namun dari keterangan para saksi itu, penyidik sudah mendapatkan petunjuk tentang adanya fee dari pencairan jasmas. "Sudah mengarah ke sana," tegasnya.

Selain lima warga penerima jasmas, jaksa juga sudah memanggil dua orang lain yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Mojokerto, Mieke Juliastutik dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto, Heri Suwito.

Untuk pemanggilan BPKA, jaksa sudah mendapatkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto terkait pencairan dana jasmas 2015. "Ada juga beberapa dokumen lain yang melengkapi bukti-bukti kami," urainya.

Sedangkan pemanggilan pada Sekwan yang rencananya pada Rabu (8/6) kemarin akhirnya batal, karena sekwan sedang ikut pendidikan di luar kota. Penyidik berencana memanggil sekwan lagi dalam waktu dekat.

"Kami memang fokus meminta keterangan pada sekwan terkait pencairan jasmas 2015 itu. Kalau sudah saatnya, kami akan memanggil anggota dewan," tuturnya.

Berdasarkan data yang ada, dana jasmas 2015 itu sebesar Rp 600 juta per anggota dewan. Dana itu disalurkan oleh Pemkab Mojokerto melalui SKPD terkait kepada kelompok masyarakat yang diajukan dewan untuk kegiatan pembangunan.

Namun, diduga dalam penyalurannya, beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto meminta fee. "Arahnya ke sana. Kegiatan itu diaspirasikan oleh anggota dewan dari konstituennya. Anggota diduga mengambil fee dari sana," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved