Berita Surabaya
Lho, Superblock Marvell City Surabaya Ternyata Caplok Jalan Umum
"Kami belum bisa kasih keterangan terkait hal ini, soalnya dari pihak manajemen masih merapatkan hal ini," ujar Laurensia Imelda, Humas Marvell City.
Penulis: Monica Felicitas | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Pembangunan Superblock Marvell City Surabaya terbukti melanggar sejumlah aturan. Pemkot Surabaya pun menempelkan puluhan stiker di lokasi sekitar superblock itu, Rabu (18/5/2016).
Stiuker itu berupa peringatan tentang pelanggaran pasal 5 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tetang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pejabat Pemkot Surabaya menempelkan aneka stiker itu pada papan Billboard CGV Blitz, taman samping apartemen (berisi Perda Surabaya No 7 tahun 2009), tiang halaman depan apartemen, tembok jalan masuk apartemen, dan pagar samping Jalan Bung Tomo.
Lahan tersebut berupa jalan milik Pemkot Surabaya yang semula menghubungkan antara Jl Ngagel menuju Jl Bung Tomo. Kini, jalan umum itu hilang karena dicaplok oleh Marvell City.
Pembangunan Superblock Marvell City meliputi pendirian JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) yang menghubungkan Marvell City Mall dengan The Linden Apartment, basement Lotte Mart yang baru saja dibuka, serta taman.
Pada awalnya, IMB pendirian Superblock Marvell City tidak meliputi beberapa beberapa tempat tadi.
Pada Selasa (17/5/2016) pukul 14.00 WIB, anggota Komisi C DPRD berserta pejabat Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Badan Lingkungan Hidup menertibakan hal itu.
Mereka juga berpijhak pada Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang analisis dampak lalu lintas.
Kepala Dinas Citra Karya, Eri Cahyadi, mengatakan, IMB untuk Superblock hanya menyangkut dua bangunan apartemen.
"IMB yang dikeluarkan sesuai SKRK, jadi lahan di tengah jalan antara dua bangunan tidak masuk dalam IMB. Malahan, saat ini jalan di kawasan itu juga diberi portal, harusnya ini ditertibkan dan jalan dibuka untuk umum, kami juga sudah melakukan pengawasan terkait pembangunan ini, tapi ya kita kan juga punya agenda lain jadi tidak bisa setiap saat mengontrol," paparnya.
Eri pernah memperingatkan dan mengundang sidang kepada pihak manajemen Marvell City sebanyak dua kali namun tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD, Saifudin Zuhri, meminta kepada seluruh jajaran Pemkot untuk bersama-sama menertibkan pelanggaran ini.
"Ini jelas jalan umum kok ya bisa-bisanya mereka nekat memakai lahan umum dan dipakai untuk kepentingan komersial. Jadi dalam SKRK jelas-jelas disarankan dari pihak Dinas Citra Karya untuk tetap membiarkan jalan untuk kepentingan umum," ujarnya.
Menurut dia, pihak Marvell menyalahgunakan Jalan Upa Jiwa untuk jadi pertokoan, Lotte Mart dan basement. Pelanggaran juga terjadi pada pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan mall dan apartemen.
Saifudin Zuhri lantas mengecam kinerja pihak pemberi izin, yaitu Dinas Cipta Karya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/superblock-marvell-city-surabaya-pelanggaran_20160518_184459.jpg)