Hukum Kriminal Surabaya
Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Hakim Marah-marah, Oknum Polisi pun Diusir Keluar Sidang, Ini Pemicunya
"Eh... siapa itu baju doreng, kok foto-foto. Ini bukan zaman Orde Baru yang bisa ngepush hakim. Tolong itu diusir dari ruang sidang. "
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
"Kok justru malah jaksa mengizinkan terdakwa untuk berobat keluar Surabaya. Apa di Surabaya tidak ada Rumah Sakit bagus. Ini bukan Aceh. Ini adalah sudah kelihatan becik ketitik olo ketoro," ucap hakim Efran.
Efran juga mendapat surat pemberitahuan dari Rutan Medaeng yang menyatakan siap menerima penahanan terdakwa.
"Ini ada surat dari Rutan yang isinya siap menerima penahanan terdakwa. Jadi mana surat yang penolakan penahanan kemarin sudah tidak berlaku lagi," ujar hakim Efran.
Hakim Efran pun meminta agar jaksa membawa terdakwa Lenny ke persidangan.
"Yang penting hadirkan terdakwa ke persidangan. Masalah sakit itu kewenangan dokter, kalau ada dokter yang mau bertanggung jawab, pasti akan dibantarkan. Tapi laksanakan penetapan penahanannya dulu," tandasnya.
Kemarahan hakim Efran tak berhenti pada JPU I Putu Sudarsana. Oknum Brimob berbaju doreng yang mengabadikan foto Hakim Efran saat sidang langsung dimarahi.
Oknum polisi berpangkat brigadir itu diketahui adalah pengawal pribadi dari tim pengacara terdakwa Lenny, Jon Mathias SH.
"Eh... siapa itu baju doreng, kok foto-foto. Ini bukan zaman Orde Baru yang bisa ngepush hakim. Tolong itu diusir dari ruang sidang. Kalau tidak saya akan kirim surat ke Kapolri," teriak Efran memerintahkan pihak Polsek Sawahan yang mengamankan jalannya sidang.
Setelah suasana kondusif, hakim Efran mempersilakan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Usman Wibisono.
Alexander Arief SH, kuasa hukum saksi pelapor sangat menyesalkan sikap jaksa tidak mematuhi penetapan hakim untuk menahan terdakwa.
Karena jaksa telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembangkangan terhadap putusan hakim. Justru Alex pesimis terdakwa Lenny bisa dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Sidang tadi sudah kita lihat, betapa nampak skenario jaksa untuk melepas terdakwa," ungkapnya.
Perkara penipuan dan penggelapan batubara bermula saat PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11.000 ton matrik kepada korban, Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam.
Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian.
Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam oleh Lenny dan Usman tidak dikembalikan. Begitu dicek ternyata batubara itu sudah dijual oleh Lenny dan