Hukum Kriminal Surabaya
Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Hakim Marah-marah, Oknum Polisi pun Diusir Keluar Sidang, Ini Pemicunya
"Eh... siapa itu baju doreng, kok foto-foto. Ini bukan zaman Orde Baru yang bisa ngepush hakim. Tolong itu diusir dari ruang sidang. "
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana didamprat Ketua Majelis Hakim, Efran Basuning SH saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/4/2016).
Ketika sidang dibuka, hakim Efran langsung menanyakan kenapa terdakwa Eunike Lenny Silas tidak hadir dalam sidang. JPU I Putu Sudarsana terlihat gelagapan.
"Terdakwa Lenny berada di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk menjalani perawatan," bela Sudarsana.
Efran pun tak langsung percaya. Apakah Anda tahu kondisinya dan siapa yang menjaga di sana?" tanya Efran.
Sudarsana dengan terbata-bata menjawab ada yang menjaga. "Yang menjaga teman saya dari Kejari DKI Jakarta," terangnya pada majelis.
Apakah ada surat rumah sakit tempat dirawatnya terdakwa Lenny?
"Ada Pak Hakim. Tapi nanti saya susulkan," paparnya.
Jawaban tersebut justru menambah panas suasana sidang. Efran justru memaki-maki JPU Sudarsana dan menganggap Sudarsana salah karena sudah melepas terdakwa tapi tidak bisa menghadirkan dalam sidang berikutnya.
"Sesama aparat penegak hukum jangan berdusta. Ini sama halnya jaksa mengangkangi. Saya sudah tahu kalau Lenny ditolak saat dirawat di RS Onkology. Ya memang tidak harus dirawat. Kalau sehat ya dimasukkan ke Rutan," tandas Efran.
Hakim Efran akhirnya meminta jaksa Putu menceritakan kronologi terdakwa Lenny bisa lepas, meski perintah penahanan terhadap Lenny telah dikeluarkan.
"Rutan Medaeng menolak melakukan penahanan. Kami akhirnya berinisiatif membawa terdakwa Lenny ke RS Onkologi. Tapi dokter menyatakan terdakwa tidak perlu dirawat inap," kata jaksa Putu dengan gugup.
Kronologi yang diceritakan jaksa Putu justru membuat geram Efran. Dia menganggap langkah jaksa Putu bentuk pelanggaran hukum.
"Sesama aparat hukum jangan saling mengangkangi dan jangan suka berdusta," paparnya.
Hakim Efran lantas menjelaskan, bagaimana prosedur seharusnya jaksa jika pihak Rutan Medaeng menolak untuk menjalankan penetapan penahanan hakim.
"Sesuai prosedur pihak Rutan sudah benar menolak karena ada alasan sakit dari terdakwa, kemudian jaksa membawanya ke rumah sakit," katanya.
Apabila dokter menyatakan tidak perlu rawat inap, maka seharusnya jaksa cari dokter pembanding.