Kamis, 7 Mei 2026

Liputan Khusus Dana Desa

Iskandar Saharudin : Waspadai Copy Paste Laporan Penggunaan Dana Desa

Kalau pendampingnya pintar, hal itu tidak masalah. Yang jadi masalah kalau kemampuan pendampingnya juga pas-pasan.

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi uang 

News Analysis
Iskandar Saharudin
Pegiat Sosial Desa

SURYA.co.id | SURABAYA - Penerapan UU 6/2014 tentang Desa menjadi masa transisi bagi desa. Desa diberi kewenangan mengelola sumber daya sendiri.

Selain itu, desa juga masih menerima bantuan dana desa yang nilainya lumayan besar dari pemerintah pusat.

Sebagian kepala desa menganggap pemberian dana desa bagaikan tsunami. Secara tiba-tiba desa disuruh mengelola dana yang cukup besar.

Desa yang tidak siap akan mengalami shock culture. Khususnya bagi kepala desa dan perangkatnya.

Bagi desa yang sudah pernah mendapat dampingan LSM tidak masalah.

Rata-rata pendidikan formal kepala desa tidak tinggi. Umumnya kepala desa dipilih warga karena ketokohannya.

Kepala desa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi biasanya syok ketika menerima dana dengan jumlah besar.

Mereka harus membuat perencanaan penggunaan dana desa.

Belum lagi mereka juga harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana itu.

Terkadang jumlah perangkat di desa yang terpencil juga minim. Selain itu, para perangkat desa rata-rata usianya sudah tua.

Para perangkat juga akan stres kalau disuruh membuat perencanaan dan laporan pertanggungjawaban dana desa.

Dengan kondisi itu, akhirnya kepala desa dan perangkat memilih cara instan.

Mereka meminta bantuan ke pendamping untuk membuatkan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.

Kepala desa dan perangkat mempercayakan pembuatan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban ke pendamping.

Kalau pendampingnya pintar, hal itu tidak masalah. Yang jadi masalah kalau kemampuan pendampingnya juga pas-pasan.

Akhirnya yang terjadi pendamping juga mencari cara mudah dalam membuat perencanaan dan laporan.

Yakni dengan cara copy paste perencanaan dan laporan di desa lain. Pendamping tinggal mengganti nama desa di perencanaan dan laporan.

Pemberian dana desa sendiri belum memberi manfaat yang signifikan ke warga.

Penggunaan dana desa juga terkesan monoton. Penggunaan dana desa lebih banyak untuk kegiatan fisik yang tidak begitu dibutuhkan warga.

Misalnya, pembangunan selokan. Padahal, di desa fungsi selokan belum sangat penting. Di desa masih banyak lahan kosong sebagai serapan air.

Seharusnya, pemberian dana desa disesuaikan luas desa dan kebutuhan desa, tidak disamaratakan. Besaran dana bantuan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes).

Hasil Musdes itu diusulkan ke pemerintah kabupaten dan diteruskan ke kementerian. Pemberian dana desa model bottom up bukan top down.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved