Rabu, 8 April 2026

Berita Jember

Tarif Angkutan Kota Turun, Ini yang Akan Dilakukan Organda Jember

pemilik atau sopir angkot yang tidak mematuhi aturan itu bisa dikategorikan pelanggaran dan Dishub Jember bisa memberikan sanksi

haorrahman
Ilustrasi angkutan kota (angkot). 

SURYA.co.id | JEMBER - Organisasi Angkutan Darat Kabupaten Jember, Jawa Timur, siap mengawal perubahan tarif angkutan kota seiring dengan penurunan harga bahan bakar minyak.

"Penurunan tarif angkot seiring dengan harga BBM turun merupakan kesepakatan semua pihak sehingga kami meminta semua angkutan umum mematuhinya karena Organda siap mengawal kebijakan perubahan tarif itu," kata Ketua Organda Jember Sutikno di Jember, Minggu (10/4/2016).

Dinas Perhubungan Jember menurunkan tarif angkot karena harga BBM turun sehingga tarif angkot dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000 untuk umum dan untuk pelajar juga turun dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.000 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum.

"Jika masyarakat menemui ada kenakalan dari oknum sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tarif itu, segera laporkan ke Dinas Perhubungan Jember," tuturnya.

Menurut dia, pemilik atau sopir angkot yang tidak mematuhi aturan itu bisa dikategorikan pelanggaran dan Dishub Jember bisa memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik atau sopir angkot bersangkutan.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved