Berita Lamongan
Kominda Putuskan Makam Gaib Sukobendu harus Dibongkar, Ini Keputusan Lainnya
"Termasuk mencabut atribut publik (papan nama) dan nama syeh itu juga harus dihilangkan atau dihapus”tegas Ketua FKUB, KH Masnur Arief.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Parmin
SURYA.co.id | LAMONGAN – Rapat Komunitas IntelIjen Daerah (Kominda), Senin (28/3/2016) akhirnya memutuskan makam gaib di Desa Sukobendu harus dibongkar. Makam itu harus dikembalikan ke asalnya sebagai makam warga biasa, alias bukan syeh.
Selain itu, kegiatan khaul dan acara ritual di makam hasil rekayasa dengan dinamai makam Syeh Maulana Ahmad Hasan Hambali, Sayyidatina Siti Fatimah Al Misri, Sumo wali, dan lainnya yang total berjumlah sembilan itu juga dilarang.
Putusan itu merupakan hasil rapat Kominda bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kodim, Polres, Kesbangpol dan beberapa unsur lainnya, Senin (28/3/2016) siang.
Keputusan pembongkaran itu hanya dilakukan pada bangunan di atas makam. ” Tidak digali makamnya. Tapi dibongkar bangunan yang ada di atas makam itu. Termasuk mencabut atribut publik (papan nama) dan nama syeh itu juga harus dihilangkan atau dihapus”tegas Ketua FKUB, KH Masnur Arief.
Sohibul masalah (Khoirul Anam, red), istilah yang dipakai Masnur Arief, akan dipanggil untuk diluruskan agar tidak terus – terusan mengembangkan makam baru serta memberi nama seseorang dengan sebutan syeh untuk makam lama yang tidak ada dasarnya.
”Jadi sobul masalah, sebut Pak Anam harus dipanggil,”tandasnya.
Sedang Ketua Pakem, dalam hal ini diwakili Kasi Intel, Budiyanto, meminta penagak hukum untuk mengusut siapa pengarang dan penerbit buku Syeh Maulana Ahmad Hasan Hambali. Buku itu tidak bisa dipertanggungjwabkan.
“Buku ini tidak ada pegangannya, dan ini nanti arahnya ke tindak pidana,”tegas Budiyanto.
Sedangkan MUI, menurut Wakil Ketuanya, H Masdan, karena makam itu tidak ada bukti baik primer maupun sekunder, termasuk sejarah sebagai makam Syeh Maulana Ahmad Hasan Hambali, maka harus dikembalikan seperti semula sebagai makam umum.
Tidak ada bukti sejarah yang membenarkan itu sebagai makam Syeh, dan ini harus diluruskan agar tidak menyesatkan untuk umat Islam.
MUI meminta makam itu dikembalikan semula. Ternyata keputusan MUI, FKUB dan juga Pakem mendapat dukungan penuh dari Kodim 0812, polres dan juga Kepala Desa Sukobendu, Abdul Wahab.
Seperti diungakpan Kasat Intel, Aris Wahyudi Santoso, bahwa polres siap menindak tegas jika keputusan itu dilanggar.
”Jangan setengah – setengah . Polisi siap menindak tegas asal ada dasar dan keputusan MUI,”tandasnya.
Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan, Kapten Suherman senada dengan Aris, TNI juga siap membantu polisi jika diperlukan.
”Ini harus diberi sanksi dan tindakan tegas. Jika tidak tegas maka akan muncul seperti kasus makam gaib Sumowinagun Karangbinangun,”tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-lamongan-jatim-pertemuan-kominda_20160328_204246.jpg)