Hukum Kriminal Surabaya

Berkas Korupsi Garam Rp 93,8 Miliar Selesai, Pekan Depan akan Dilimpahkan

#Surabaya "Jika tidak ada kendala Senin sudah bisa dikirim ke Kejari Surabaya," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Dandeni Herdiana

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
kompas.com
Ilustrasi koruptor 

SURYA.co.id I SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan penanganan dugaan korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKLB) di PT Garam senilai Rp 93,8 miliar, akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin (28/3/2016).

Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh berkas tersangka dan administrasi penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka dan ditaha di Rutan Kelas I Medaeng.
Mereka adalah Ahmad Fauzi Isyofwani (mantan Kabag PKBL PT Garam Persero), Ir Sudarto (mantan pegawai PT Garam), Drs Muchsin HB (Kabag PKBL PT Garam Persero), Yulian Lintang (Mantan Direktur Keuangan). serta ditambah dari rekanan PT Garam, Syaifur Rahman.

"Jika tidak ada kendala Senin sudah bisa dikirim ke Kejari Surabaya," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Dandeni Herdiana, Sabtu (26/3/2016).

Menurut Dandeni, dalam kasus ini sebenarnya ada tersangka lain yakni mantan Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irredenta. Namun Slamet Untung masih belum diperiksa lantaran menjalani masa tahanan dengan kasus berbeda.

Kasus yang membelit pentolan PT Garam berawal saat Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus memberi bantuan pinjaman ke BUMN yang masih lemah.

Bantuan tersebut digunakan untuk program bantuan pada masyarakat bernama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKLB).

Dari 13 BUMN yang ada, PT Garam termasuk salah satu yang menerima dana konsinyasi.

Selama 2008 - 2012, PT Garam memperoleh suntikan dana sebesar Rp 93,8 miliar. Dana itu direncanakan untuk program penguatan petani garam. Namun dana itu ada yang diduga diselewengkan. BPKP Jatim yang melakukan audit ternyata ada kerugian negara Rp 3,9 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved