Selasa, 21 April 2026

Bocah Jenius dari Sidoarjo

Ini Alasan Dindik Sidoarjo Tak Izinkan Pato Mengikuti Ujian Nasional

"Penyelenggaraan KA di SD MAS tak ada izinnya. Program KA itu sudah dihapus pemerintah bebarengan dihapusnya sekolah RSBI 2013 lalu," kata Djoko.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Parmin
surya/irwan syairwan
Pato (tengah)bersama teman dan Kasek SD MAS Fakhrur Rozi, Senin (14/3/2016). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Sekolah SD Multilingual Anak Shaleh (MAS) dinilai tak memenuhi syarat akreditasi untuk menggelar program Kelas Akselerasi (KA). Hal inilah yang menjadi alasan Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo tak memberikan izin Pato Syaffah (8) mengikuti Ujian Nasional (Unas).

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindik Sidoarjo, Djoko Supriyadi, mengatakan hasil akademik Pato di SD MAS dinilai tak memiliki parameter menunjang karena tak adanya izin penyelenggaraan program KA di sekolah tersebut.

"Penyelenggaraan KA di SD MAS tak ada izinnya. Sebab, program KA itu sudah dihapus pemerintah bebarengan dihapusnya sekolah RSBI 2013 lalu," kata Djoko saat melakukan sidak bersama Komisi D DPRD Sidoarjo, Senin (14/3/2016).

Sistem pendidikan tak lagi mengenal program KA, lanjut Djoko, hasil akademik Pato selama 4,5 tahun belajar di SD MAS tak memiliki ukuran proporsional.

Kendati demikian, Djoko mengakui potensi kecerdasan Pato yang memiliki IQ 136. Menurutnya, Pato tetap akan memiliki masa depan cerah meski tak mengikuti Unas pada tahun ajaran ini.

"Syarat seorang siswa bisa mengikuti Unas bukan dari nilai IQ tinggi melainkan dari hasil akademik yang didapat dari institusi formal atau nonformal (seperti home schooling) yang memiliki izin dan akreditasi resmi. Sekolah Pato, kurang dalam hal itu," paparnya.

Pihaknya telah meminta SD MAS untuk melengkapi syarat perizinan dan akreditasi sampai lima kali. Namun, lanjutnya, pihak sekolah belum mengurusnya.

Hasil sidak ini, ungkap Djoko, akan ia serahkan ke Dindik Provinsi, termasuk keputusan terkait masalah Pato.

"Sebab ini Unas, jadi kami serahkan ke Dindik Provinsi yang menyelesaikannya," ujar Djoko.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, menambahkan sekolah Pato memang tak memiliki izin dan akreditasi. Namun, pihaknya akan membicarakan hal ini secara formal kepada pihak-pihak terkait.

"Hasil sidak memang sesuai apa yang dipaparkan Dindik. Namun, kami tetap akomodir keinginan orangtua Pato dalam bentuk hearing. Itu pun kalau yang bersangkutan berkenan. Secepatnya akan kami gelar," imbuh Bangun.

Anggota Komisi D yang lain, Enny Suryani, menandas sangat mengapresiasi langkah Yayasan SD MAS yang membuka sekolah tersebut.

Meski memang sekolah tersebut tak memiliki izin, pihaknya bersedia mendorong percepatan pengajuan izin dan akreditasi agar penyelenggaraan di sekolah tersebut menjadi formil.

"Adanya kekurangan syarat formil ini bukannya berarti sekolah harus ditutup, namun akan kami dorong agar memiliki kelengkapan admnistrasi," tandas Enny.

Ketua Yayasan SD MAS, Joko Pitono, mengakui memang sekolahnya belum memiliki izin. Sekolah seluas 4x11 meter memiliki tiga lantai dengan 11 kelas ini telah dirintis sejak 2003.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved