Rabu, 15 April 2026

Liputan Khusus Kawasan Suramadu

Dituding Persulit Warga Urus Sertifikat Tanah, Ini Bantahan 3 Lurah Sekitar Suramadu

Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit warga yang hendak mengurus sertifikat tanah.

surya/galih lintartika
Area di sekitar Jembatan Suramadu yang berada di bawah pengawasan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tiga kepala kelurahan yang wilayahnya masuk kawasan pengembangan kaki Suramadu serempak membantah mempersulit permohonan sertifikasi tanah seperti dikatakan warga.

Mereka mengklaim tidak pernah ada permasalahan mengurus sertifikat.

Justru pihak kelurahan membantu warga yang mau menyertifikatkan tanahnya.

Lurah Tanah Kali Kedinding Mujianto menegaskan, selama menjabat, dirinya tidak pernah mempersulit warga yang mau mengurus sertifikat. Ia mengklaim bahwa pihaknya sangat terbuka.

“Siapa saja yang mau mengurus kami bantu, tidak ada yang dipersulit atau apalah itu,” katanya saat dikonfirmasi Surya.

Di wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, kata Mujianto ada sekitar 12 RW dan 143 RT yang dihuni sekitar 60.000 penduduk.

Masih ada ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tanahnya belum bersertifikat.

Mereka tidak memiliki hak atas bangunan ataupun tanah di tempat yang ditempatinya sekarang.

“Pastinya berapa saya tidak menghitungnya detail, cuma berdasarkan data, jumlah pemohon pembuatan sertifikat tanah semakin meningkat,” katanya.

Mujianto menjelaskan, selama ini perwakilan dari kelurahan selalu turun ke lapangan dan menyosialisasikan ke warga untuk menyertifikatkan tanahnya.

Bahkan, kelurahan selalu mewanti-wanti warga untuk tidak menggunakan calo atau broker dalam mengurus sertifikat.

“Mengurus di kelurahan lebih aman, dan biaya tidak terlalu mahal,” paparnya.

Untuk prosesnya, lanjut Mujianto, pemilik tanah mengurus sendiri semua langkahnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Dimulai membeli blanko termasuk mengisinya, setelah itu ke kelurahan untuk mengurus surat keterangan untuk disetorkan ke kantor BPN.

Selanjutnya, pemilik rumah ataupun tanah membayar sendiri ke kantor BPN untuk proses pembuatan sertifikat.

Sumber: Surya Cetak
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved